Solopos.com, JAKARTA — Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Youtuber Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan alasan karena biaya pembangunan akan bermasalah dan berpotensi mangkrak.
Baca Juga: Bawa Barang Ini, Youtuber Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Penyidik
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.