Solopos.com, JAKARTA — Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Youtuber Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan alasan karena biaya pembangunan akan bermasalah dan berpotensi mangkrak.

 

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Antara/Adam Bariq)

 

Baca Juga: Bawa Barang Ini, Youtuber Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Penyidik

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.

Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Edy untuk 20 hari ke depan.

 

Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). (Antara/Adam Bariq)

 

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak”.  (Antara/Adam Bariq)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi