SOLOPOS.COM - Forum Anak Surakarta (FAS) unjuk rasa dalam rangka Hari Anak Nasional di Solo, Kamis (23/7/2015). (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Forum anak Solo, Pemkot Solo mendorong anak-anak di Kota Solo mengantongi KTA Forum Anak Solo.

Solopos.com, SOLO–Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas PP PA dan KB) Solo mendorong setiap anak di Kota Bengawan untuk mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Anak Solo (FAS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Perlindungan Anak (PA) Bapermas PP PA dan KB Solo, Supraptiningsih, mengatakan Bapermas PP PA dan KB Solo telah menerbitkan 484 lembar KTA FAS untuk dimiliki anak-anak di 20 kelurahan di Solo pada November 2015. Dia menyebut Bapermas PP PA dan KB Solo bakal kembali menerbitkan KTA FAS sesuai permintaan di lapangan.

“Kami sudah menerbitkan KTA FAS tahap 1 pada akhir tahun lalu. Ratusan KTA tersebut sudah kami bagikan kepada pendaftar [anak-anak] melalui pemerintah kelurahan. Kami baru akan kembali menerbitkan KTA setelah mendapat data dari kelurahan,” kata Supraptiningsih kepada Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (25/2/2016).

Supraptiningsih menyampaikan KTA FAS hanya diperuntukkan bagi anak-anak di Kota Bangawan berusia 12 tahun hingga 18 tahun. Penerbitan KTA, menurut dia, untuk mendorong anak-anak agar semakin terlibat aktif dalam kegiatan Forum Anak Solo. Supraptiningsih berharap anak-anak mulai tertanam rasa bertanggung jawab dan memiliki program atau kegiatan dari Forum Anak Solo.

“Setelah mengantongi KTA, kami berharap anak-anak semakin percaya diri untuk rutin mengikuti atau menggiatkan setiap program yang digelar Forum Anak Solo. Selain itu, KTA juga kami gunakan sebagai alat untuk mendata anak-anak di Solo, khususnya berusia 12 tahun sampai 18 tahun,” ujar Supraptiningsih.

Supraptiningsih membeberkan penerbitan KTA FAS juga berfungsi untuk mengedukasi anak-anak, termasuk para anggota keluarga. Menurut dia, di bagian atau muka belakang KTA FAS terdapat daftar kewajiban dan hak dari anak-anak. Supraptiningsih berharap setiap kewajiban dan hak dari anak-anak bisa secara nyata dihargai, dipatuhi, dan dijalankan.

“Kami menyertakan daftar kewajiban dan hak dari anak di bagian belakang KTA agar bisa selalu diperhatikan. Setiap anak yang mengantongi KTA otomatis akan kami arsipkan. Cukup banyak kelurahan yang belum menyerahkan daftar anak yang mendaftar sebagai anggota FAS,” jelas Supraptiningsih.

Supraptiningsih memaparkan pembuatan KTA FAS sifatnya bukan paksaan, melainkan hanya saran atau imbauan. Dia mengatakan anak-anak yang ingin membuat KTA bisa mendaftar ke kantor kelurahan masing-masing. Anak-anak tinggal mengisi biodata dan menyerahkan pas foto untuk diserahkan kepada petugas kelurahan.

“Anak-anak yang mau buat KTA bisa mendaftar ke kantor kelurahan. Bisa secepatnya. Kami sebenarnya tidak membatasi waktu untuk pendaftaran KTA maupun penyerahan daftar pendaftar oleh petugas kelurahan. Namun, lebih cepat akan lebih baik. Setelah terkumpul pendaftar dalam jumlah tertentu, kami akan cetak KTA,” papar Supraptiningsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya