SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, bersama perwakilan Forum Anak Karanganyar (Forakra) mencopoti spanduk iklan rokok ilegal yang terpasang di ruang publik. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sejumlah reklame dan papan iklan rokok yang tersebar di sejumlah kawasan publik di Kabupaten Karanganyar diberedel, Jumat (19/11/2021). Aksi pencopotan iklan rokok tersebut dipimpin Bupati Karanganyar, Juliyatmono, bersama Forum Anak Karanganyar (Forakra).

Forakra memang secara khusus meminta Pemkab Karanganyar menurunkan reklame iklan rokok yang dianggap meresahkan anak-anak. Banyak dari reklame iklan rokok itu terpasang di kawasan tanpa rokok (TKR). Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2019, dilarang adanya iklan rokok di TKR. TKR itu meliputi kawasan publik, sekolah, kawasan kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami mencabut iklan-iklan rokok ilegal dalam radius dari KTR,” ujar perwakilan Forakra, Yemima Aurellia Amorita, di Papahan, Kecamatan Tasikmadu, seperti dikutip dari situs resmi Pemkab Karanganyar.

Baca Juga: Proyek Gedung Teater Karanganyar Rampungkan Tribune dan Ruang Persiapan

Dia menambahkan Kabupaten Karanganyar sudah menjadi Kabupaten Layak Anak sehingga kepentingan dan hak-hak anak harus dilindungi. Iklan rokok, menurut Yemima membuat anak-anak tergiur untuk membeli rokok.

“Dengan mencopot iklan rokok illegal akan membantu melindungi anak dari bahaya merokok,” ungkap dia.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sangat bersemangat mencopoti iklan rokok di tempat-tempat yang dilarang. Bupati bersama rombongan mencopoti iklan ilegal yang terpasang di sekitar Gedung Wanita, Hotel Taman Sari, dan di utara Jembatan Papahan, Tasikmadu, Karanganyar. “Anak harus merdeka dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan kegiatannya serta idenya,” ujarnya.

Baca Juga: Keren, Pemudi Karanganyar Ini Juarai Duta Lingkungan Tingkat Nasional

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Agam Bintoro, menegaskan pihaknya mendukung keinginan membebaskan anak-anak dari iklan rokok. Karanganyar sudah menjadi Kabupaten Layak anak dan salah satu indikatornya adalah Kawasan Tanpa Rokok harus terpenuhi.

“Setelah dicermati iklan-iklan tersebut ilegal, tanpa izin, dan berada di ruang publik sangat menganggu. Hari ini di eksekusi dan iklan-iklan itu dibabat habis,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya