SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA– PT Asabri (Persero), BUMN asuransi khusus TNI dan Polri, siap membayarkan santunan kematian untuk para prajurit yang tewas dalam kecelakaan jatuhnya pesawat Fokker 27 di Halim Perdanakusuma, kemarin senilai minimal Rp490 juta.

Adam Damiri, Direktur Utama Asabri, mengatakan setiap anggota prajurit TNI yang dinyatakan gugur atau tewas dalam rangka tugas maupun latihan akan mendapatkan santunan risiko kematian khusus (RKK) senilai Rp70 juta per orang.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Pernyataan gugur tersebut, lanjutnya, harus dinyatakan melalui surat keputusan Panglima TNI.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika situasinya seperti ini, kami yang akan jemput bola. Kalau tunggu surat keputusan Panglima TNI bisa lama. Kalau memang iya [dinyatakan gugur], besok [hari ini] bisa langsung dibayarkan. Sekarang masih konsultasi,” ujarnya.

Dalam kecelakaan pesawat Fokker 27 di kompleks perumahan Rajawali Halim Perdanakusuma, terdapat tujuh peserta Asabri yang menjadi korban. Selain itu, terdapat tiga penumpang lainnya yang menjadi korban jiwa dan merupakan penduduk sipil.

Selain prajurit, ujarnya, pihaknya juga siap menyediakan santunan bagi keluarga, termasuk jika ada anak-anak para prajurit peserta Asabri, yang ikut tewas dalam kecelakaan.

Hanya saja, lanjutnya, keluarga hanya mendapatkan santunan biaya pemakaman masing-masing senilai Rp12 juta untuk istri dan Rp2 juta untuk anak.

“Nilai santunan tersebut sama untuk setiap jenjang jabatan, apapun jabatannya. Bagi kami, pelayanan jadi utama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya