SOLOPOS.COM - Videotron di Manahan Solo. (M. Ferry Setiawan/JIBI/Solopos)

Pemkot Solo membongkar videotron Manahan karena terdampak flyover.

Solopos.com, SOLO — Videotron di kawasan Manahan Solo dibongkar seiring akan dimulainya proyek pembangunan jalan layang (flyover) di kawasan tersebut. Sebagai ganti, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menambah spot videotron di Jl. Slamet Riyadi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Solo Yosca Herman Soedrajat mengatakan Pemkot tidak memperpanjang masa kontrak pemasangan iklan videotron Manahan sejak akhir tahun 2017 lalu.

“Manahan kita hentikan [tidak perpanjangan kontrak] karena akan dibangun flyover,” kata Herman sapaan akrabnya ketika berbincang dengan wartawan di Balai Kota Solo, Senin (5/2/2018).

Pembongkaran videotron otomatis berdampak pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame. Videotron Manahan memberi masukan Pemkot dari sektor pajak sekaligus retribusi, dengan besaran Rp800 juta setiap tahun untuk pajak dan sewa retribusi Rp3 miliar setiap tiga tahun.

“Nanti gantinya kita akan tambah videotron di Jalan Slamet Riyadi,” kata Herman. Tak sekedar mendulang keuntungan dari pajak reklame, penambahan spot videotron juga dimanfaatkan sebagai papan informasi publik.

Videotron bakal dipasang terdiri dari tiga ukuran, yakni kecil, sedang dan besar. Meski belum ditentukan jumlahnya, namun dipastikan pengelolaan videotron itu akan dibuat sistem swakelola. Skemanya diusulkan 60% untuk nonkomersial dan 40% untuk komersial.

“Nanti videotron ini dapat diisi oleh iklan-iklan nonrokok. Ini sekaligus program Pemkot mendukung kota layak anak,” katanya.

Herman mengaku cukup sulit menghilangkan iklan rokok hingga 100%. Dia mengatakan segera menyusun regulasi iklan rokok dengan melarang memasang iklan rokok di tengah kota. Iklan rokok akan dialihkan ke perbatasan dan daerah pinggiran.

Langkah ini untuk membentengi pemasangan iklan rokok mendukung program Kota Layak Anak. Pemkot memberi opsi pintu masuk Kota Solo di sisi timur atau daerah Jurug sebagai lokasi pemasangan videotron.

Di sana, pengelola videotron dipersilahkan memajang iklan rokok. “Tapi harus memenuhi unsur estetika. Misalnya dibentuk gapura atau dibuat taman atau gimana begitu,” katanya.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo akrab disapa Rudy berencana menghilangkan iklan rokok yang selama ini menghambat Solo meraih predikat KLA. Sejak diwacanakan 2011 lalu melalui surat keputusan (SK) Wali Kota No.130.05/68-F/1/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan KLA, sampai saat ini program KLA masih tertahan di predikat utama sebelum ditetapkan sebagai KLA.

“Predikat KLA masih terganjal prasyarat iklan rokok. Makanya nanti kita akan hilangkan iklan rokoknya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya