SOLOPOS.COM - Urun Rembug (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Urun Rembug (SOLOPOS/Arif Fajar S)

Grobogan (Solopos.com)–Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Grobogan meminta pendirian tempat karaoke harus berjarak 500 meter dari tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit yang ada di dekatnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Usulan ini disampaikan Ketua FKUB Kabupaten Grobogan HM Toha Karim Amrullah saat mendatangi panitia khusus (Pansus) II DPRD setempat, Senin (20/6/2011) di ruang paripurna II. FKUB ingin urun rembug soal Raperda Ijin Gangguan yang saat ini tengah dibahas Pansus II.

Dalam kesempatan tersebut Titik dari pengurus Asyiyah Purwodadi meminta agar Raperda tersebut nantinya memperketat pendirian tempat karaoke di Kabupaten Grobogan.

“Kalau bisa dipersulit pendirian tempat karaoke, dan mohon dalam aturan tersebut nantinya melarang adanya karaoke di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Sementara M Thoha dalam pertemuan itu mengungkapkan, FKUB prihatin dengan maraknya tempat karaoke di Grobogan. Dari sekitar 40 karaoke yang ada hanya sembilan yang memiliki izin.

(rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya