SOLOPOS.COM - Ilustrasi Belajar Online (Istimewa)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali memastikan proses pembelajaran di jenjang sekolah dasar atau SD dan sekolah menengah pertama atau SMP di wilayah setempat pada semester II masih menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Kebijakan sistem pembelajaran jarak jauh di SD dan SMP itu menindaklanjuti kondisi persebaran Covid-19 di Boyolali yang hingga kini belum reda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali, Darmanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada semua koordinator pendidikan anak usia dini (PAUD), Dikdas dan PLS di Kabupaten Boyolali serta semua kepala SMP di Kabupaten Boyolali.

Viral, Pengendara Motor Adang Bus Rela Ngeblong di Kalijambe Sragen

"Sebab kondisi pandemi yang belum menurun, dan justru meningkat, maka kebijakan kami, tetap melanjutkan daring. Untuk SD dan SMP. Kalau PAUD memang belum direkomendasikan. Surat edaran sudah kami kirim," kata dia kepada Solopos.com, Kamis (7/1/2021).

Pada surat edaran tertanggal 7 Januari 2020 itu disampaikan untuk pengaturan kegiatan belajar mengajar semester 2 tahun pelajaran 2020/2021 pada satuan pendidikan SD dan SMP di Kabupaten Boyolali tetap melanjutkan sistem daring atau PJJ.

Kebijakan itu ditetapkan sampai dengan munculnya kebijakan berikutnya.

Diusulkan, Reward untuk Desa di Klaten Mampu Kendalikan Covid-19

Diketahui, sebelumnya ada rencana dari Kabupaten Boyolali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggelar uji coba pembelajaran tatap muka untuk SD dan SMP.

Pengendalian Mutu Pendidikan

Hal itu direncanakan dengan pertimbangan pengendalian mutu pendidikan namun tetap memperhatikan upaya pencegahan Covid-19.

Darmanto mengatakan pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka itu awalnya direncanakan paling cepat di pekan kedua Januari 2021.

Bau Busuk Tak Hilang, Warga Nguter Sukoharjo Minta PT RUM Hentikan Produksi

Dia mengatakan kebijakan untuk tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar itu juga untuk menindaklanjuti rencana pemerintah pusat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya