SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen Minarso (kanan) menyerahkan dokumen DPT kepada komisioner Bawaslu Sragen seusai rapat pleno di KPU Sragen, Rabu (14/10/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menetapkan daftar pemilih tetap atau DPT Pilkada 2020 sebanyak 745.665 orang di Aula KPU Sragen, Rabu (14/10/2020) sore.

Perincian pemilih dalam DPT Pilkada Sragen itu terdiri atas laki-laki 367.417 orang dan pemilih perempuan 378.248 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumlah pemilih tetap dalam DPT tersebut turun 2.378 pemilih bila dibandingkan dengan pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) 748.043 orang yang ditetapkan sebelumnya.

10 Berita Terpopuler : Mobil Rombongan Wisata Kecelakaan di Jatiyoso

Ekspedisi Mudik 2024

Rapat pleno penetapan DPT dipimpin Ketua KPU Sragen Minarso didampingi empat komisioner KPU lainnya. Dalam pleno tersebut, KPU menghadirkan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sragen Prihantoro P.N. saat ditemui wartawan mengungkapkan DPS dan DPT pada Pilkada 2020 ini cenderung berkurang atau lebih sedikit bila dibandingkan dengan DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 776.900 pemilih.

Prihantoro menyampaikan turunnya DPT Pilkada Sragen 2020 disebabkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) murni dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen memang jauh di bawah DPT Pemilu 2019, yakni 758.834 orang.

Margin Error Data Relatif Sedikit

Data ini hampir sama dengan data penduduk wajib rekam pada semester I yang dimiliki Dispendukcapil Sragen sebanyak 753.020 jiwa.

“Data Dispendukcapil ini ditapis berdasarkan data lahir, mati, pindah, dan datang. Kemudian DP4 tersebut diverifikasi dan ternyata memang margin error atas data itu relatif sedikit," ungkap dia.

"Turunnya angka DPT dari DPS itu lebih karena faktor meninggal dunia dan pemilih ganda. Saat data ada di kecamatan data ganda itu tidak muncul, tetapi setelah dilihat di lingkup kabupaten baru ketahuan, misalnya nama A tercatat di dua kecamatan,” tambah Prihantoro.

Seniman Karanganyar Banting Harga Agar Dapat Job Saat Pandemi

Dia menjelaskan DPT ini sudah disinkronkan dengan data hasil pencermatan dari Bawaslu Sragen. Data tersebut, ujar dia, praktis tidak berubah karena sebelumnya sudah melewati uji publik dan diumumkan di desa dan kelurahan.

Ketika ada perubahan, Prihantoro, memprediksi karena adanya pemilih yang masuk Sragen atau keluar Sragen serta meninggal dunia.

“Mekanismenya bagi pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili ditandai. Bagi yang pindah domisili bisa difasilitasi KPU untuk pindah TPS. Bagi pendatang selama sudah ber-KTP Sragen bisa menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Gitaris Dragon Force Herman Li Kaget Lihat Skill Alip Ba Ta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya