SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Dokter berinisial DP, 31, yang menjadi tersangka kasus asusila karena mencampurkan sperma ke makanan istri temannya di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) dinyatakan mengidap kelainan jiwa.

Diagnosis tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, setelah tim penyidik Polda Jateng melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter DP di sebuah rumah sakit di Semarang. Pemeriksaan dilakukan secara marathon selama dua pekan dengan melibatkan dokter dari berbagai disiplin medis.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka menjalani pemeriksaan yang melibatkan psikolog, psikiater dan beberapa dokter bidang lain. Hasilnya, ia dinyatakan mengidap kelainan jiwa,” jelas Kabidhumas di Semarang, Jumat (17/9/2021) siang.

Baca Juga: Sudah Punya 20, Kota Semarang Bakal Ketambahan 4 Rumah Sakit Anyar, Mana Saja?

Iqbal mengungkapkan dari pemeriksaan itu juga diketahui jika dokter DP mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil. Dokter DP disebut hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

“Akibat kondisi itu, tersangka kerap melampiaskannya dengan cara menonton tayangan pornografi. Ia memperoleh kepuasan karena itu,” jelas Iqbal.

Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.

“Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan tersangka itu beberapa waktu lalu juga telah diminta tim dari Kejaksaan. Saat ini, berkasnya sudah kami limpahkan kembali ke kejaksaan,” imbuh Iqbal.

Iqbal menyebutkan kasus dokter DP yang mencampurkan makanan ke istri teman ini terbilang unik. Menurut tim penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, kasus seperti ini belum pernah ada di Indonesia.

“Yurisprudensinya belum ada. Rujukan kasus-kasus terdahulu juga tidak ditemukan. Jadi ini kasus betul-betul yang kali pertama terjadi di Indonesia,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polresta Solo itu.

Baca Juga: Ganjar Sebut Jateng Segera Bentuk Brinda, Ini Fungsinya

Kabidhumas pun menyebut, karena belum ada yurisprudensi, pihaknya benar-benar cermat dalam melakukan penyelidikan untuk menerapkan pasal kepada tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter DP dilaporkan istri temannya, DW, karena mencampurkan sperma ke makanan. Makanan itu dikonsumsi DW dan suaminya yang juga seorang dokter dan sama-sama menempuh program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bersama tersangka di sebuah universitas di Semarang.

Aksi cabul dokter DP itu dilakukan saat tinggal bersama korban dan suami korban di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya