SOLOPOS.COM - Korban kasus penipuan dana umrah First Travel mengadu ke perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

First Travel akhirnya menyerahkan empat surat kesanggupan melaksanakan kewajiban kepada pada calon jemaah dan vendor.

Solopos.com, JAKARTA — Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surrachman menyerahkan empat surat kesanggupan biro perjalanan umrah tersebut menjalankan kewajiban. Surat pernyataan ini diserahkan kepada tim pengurus melalui kuasa hukum First Travel, Deski, pada rapat kreditur, Senin (23/10/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat itu dinilai menjadi komitmen awal bos First Travel untuk menepati janjinya. Selanjutnya, Andika dan Anniesa disebut-sebut akan mengadiri rapat kreditur dengan agenda pembahasa proposal perdamain pada 30 Oktober mendatang.

Dari surat yang diterima Bisnis/JIBI, Andika setidaknya menandatangani empat pernyataan. Pertama, surat pernyataan tentang kerja sama First Travel dengan vendor untuk keberangkataan jemaah. Andika menuliskan First Travel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberangkatan dan kepulangan seluruh jamaah umrah.

“Untuk menunjang hal itu, First Travel bekerja sama dengan vendor. Kami juga memperbaiki hubungan dengan vendor yang pernah kerja sama dengan kami sebelumnya,” katanya dalam surat pernyataan, Senin (23/10/2017).

Kedua, surat pernyataan tentang penambahan modal PT First Anugerah Karya Wisata. Andika mengaku pihaknya mengupayakan investor dalam masa pemulihan setelah homoligasi. Dia meminta kreditur bersabar menunggu proses hukum yang dijalani oleh direksi First Travel.

Ketiga, surat pernyataan tentang tanggung jawab First Travel atas pemberangkatan dan refund calon jamaah umrah. “First Travel sanggup mengembalikan dana 100% apabila calon jamaah umrah tidak ingin diberangkatkan,” ujar Andika.

Surat terakhir yakni pernyataan pengakuan utang. Andika menyebut telah mengakui dan bertanggung jawab atas seluruh utang yang diajukan kreditur kepada tim pengurus. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 59.801 jemaah sebesar Rp934,49 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya