SOLOPOS.COM - Al Fath Ghoffaru dan Khalila Virgy Violetta dari SMAN 4 Solo. (Istimewa-dokumen pribadi)

Di tengah pandemi COVID-19 ini, terjadi pembatasan aktivitas sosial masyarakat. Meskipun begitu, kehidupan ekonomi masyarakat harus tetap berjalan walau mengalami kelumpuhan. Banyak perusahaan yang terpaksa mengurangi jumlah produksi barang dan tenaga kerja karena menurunnya daya beli masyarakat akibat pendapatan yang juga menurun.

Tak hanya di bidang ekonomi, banyak sektor kehidupan di Indonesia yang terdampak oleh wabah COVID-19. Bahkan, perekonomian negara sudah memasuki resesi. Hal ini ditandai dengan Produk Dosmestik Bruto (PDB) yang menunjukkan angka negatif selama dua kuartal berturut-turut. Pada kuartal II tahun 2020 menunjukkan nilai -5,32% dan pada kuartal III bernilai -3,49% bersumber dari VOA Indonesia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain memengaruhi ekonomi bangsa, pandemi COVID-19 ini juga memengaruhi perkembangan fin- tech di masyarakat. Fin- tech merupakan sebuah istilah yang dapat digunakan untuk menyebut inovasi dalam bidang jasa keuangan atau finansial. Inovasi yang dimaksud adalah inovasi finansial yang diberikan sentuhan teknologi modern.

Fin- tech pertama kali dikenalkan di Indonesia pada tahun 2014 melalui aplikasi bernama tunaiku dan terus dikembangkan hingga sekarang. Beberapa cakupan Fin-tech yaitu Fin-tech payment, peer to peer lending, dan Fin- tech investment. Kondisi Indonesia 64% masyarakatnya unbanked, memiliki pelanggan ponsel >310 juta, serta Rp 7.528 triliun gap kredit terhadap PDB membuat fin-tech menjadi tawaran solutif untuk mendorong perekonomian Indonesia.

Fin- tech juga memberikan berbagai keuntungan baik dari sisi pelaku maupun sisi ekonomi, yaitu mempersingkat rantai transaksi, efisiensi modal dan ketahanan operasional, mendorong inklusi keuangan, dan lebih banyak pilihan produk yang memiliki kualitas lebih baik dengan harga lebih bersahabat. Akan tetapi, manfaat dari sisi ekonomi yaitu mendukung transmisi kebijakan ekonomi, meningkatkan perputaran uang, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pada 2017, sistem cashless pertama kali diberlakukan untuk pembayaran tarif tol di Indonesia. Banyak masyarakat yang menggunakan uang kartal sebagai alat pembayaran utama, kini sebagian besar beralih menggunakan pembayaran nontunai.

Sebenarnya, pembayaran nontunai dapat dilakukan dengan kartu kredit ataupun debit namun, seiring berkembangnya teknologi dan semakin meningkatnya pengguna smartphone, banyak masyarakat yang lebih memilih menggunakan e- wallet karena dirasa lebih praktis, aman, dan efisien. Hanya dengan bantuan gawai saja, masyarakat tak perlu repot-repot membawa uang tunai untuk bertransaksi. Saat ini sudah banyak aplikasi digital yang muncul, seperti OVO, DANA, GoPay, LinkAja, dan masih banyak lagi.

Selain transaksi pembayaran digital, fintech lending ( peer to peer lending) juga telah berkembang membantu para individu serta UMKM guna mendapatkan dana semasa pandemi ini. Peer to peer lending merupakan layanan meminjam uang secara langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam) berbasis teknologi informasi.

Keamanan dari sitem ini juga sudah terjamin karena telah diatur dalam regulasi OJK yakni POJK 77/2016. Bahkan OJK juga mengeluarkan peraturan bahwa dana pemberi pinjaman yang terdapat di bank escrow milik penyelenggara peer to peer hanya boleh mengendap paling lama dua hari saja.

Pada fintech lending ini, banyak isu tentang pengambilan data pribadi. Data pribadi tersebut digunakan untuk pembuatan credit scoring, profil kredit peminjam, dan proses penagihan collection pinjaman. Dalam rangka melindungi konsumen, OJK membatasi akses dalam peer to peer lending, yaitu hanya dapat akses kamera, microphone, dan lokasi. Selain itu, OJK juga mengambil tindakan apabila hal tersebut terjadi yaitu dengan melakukan suspend atas fintech peer to peer lending yang melanggar aturan tersebut.

Kehadiran peer to peer lending memberikan dampak yang sangat positif di Indonesia karena memberikan akses keuangan yang lebih lebar di kalangan masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan pinjaman tanpa harus memiliki rekening di bank. Beberapa aplikasi peer to peer lending yang sering digunakan di Indonesia di antaranya investree.id, amartha, uangteman, kreditpintar, dan masih banyak lagi.

Selanjutnya, fintech investment (e-investment) juga tumbuh secara pesat di masa pandemi seperti ini. Hal ini menawarkan peluang baru bagi pembiayaan nasional. Mengutip data dari Bareksa yang merupakan marketplace reksadana dan mitra distribusi untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) secara , dalam kurun waktu yang terbilang lumayan singkat jumlah dana kelolaan bareksa meningkat 31% sementara kelolaan industri reksadana turun 13% dimana terdapat peningkatan yang signifikan dibandingkan industri yang hanya bergerak mendatar.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengakui ketidakpastian ekonomi akibat pandemi membuat masyarakat untuk berinvestasi pada produk yang lebih aman melalui platform digital. SBN dijamin pemerintah menjadi pihlihan investasi yang aman dimasa seperti ini.

Di tengah situasi sulit seperti ini, nilai penjualan ORI 017 melesat 608% dibanding ORI 016 sementara penjualan SR013 naik 238% dari SR012. Jumlah investor per November 2020 meningkat 153% dibanding periode sama tahun lalu dikutip dari laman kontan.co.id.

Integrasi teknologi ke sektor keuangan dan desentralisasi jasa keuangan merupakan tren struktural yang sulit dihindari, maka dari hal tersebut otoriter perlu mengambil sikap yang tepat guna menjaga keseimbangan antara peran sektor keuangan formal dengan informal serta memitigasi risiko melalui rezim regulasi yang tepat tanpa harus mematikan laju inovasi di sektor jasa keuangan.

Di dalam hal ini, bank sentral atau BI berada di jantung sistem pembayaran nasional. BI berperan penting dalam hak perlindungan konsumen atau cyber security. BI juga mendirikan BIFintech Office yang memiliki beberapa fungsi, yaitu pertukaran ide inovatif perkembangan fintech (katalisator/fasilitator), memberikan update melalui diseminasi hasil kajian dan pertemuan termasuk dengan kementrian dan otoritas terkait serta lembaga internasional (business intelligence), memantau dan memetakan potensi manfaat serta risiko inovasi model bisnis dan produk yang ditawarkan sebagai dasar bagi perumusan kebijakan BI (assessment), dan memberikan pemahaman atas kerangka pengaturan yang ada serta mendorong harmonisasi regulasi lintas otoritas (koordinasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya