SOLOPOS.COM - Fico Fachriza. (Antara)

Solopos.com, SOLO-Komedian Fico Fachriza atau FF mengaku mengongsumsi narkoba jenis tembakau sintetis sejak 2016. Hal ini sesuai pengakuannya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan saat ditangkap polisi, komedian Fico Fachriza, 27, masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis setelah mengonsumsi barang haram itu. “Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada penyidik, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis itu untuk obat tidur. Dia membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial.

Baca Juga: Cuitan Fico Fachriza Soal Beli Narkoba Rp1,7 Miliar Viral Lagi

“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Zulpan menjelaskan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.  Pada penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico Fachriza dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis. Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300.000. “Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300.000,” kata AKBP Donny seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/1/2022).

Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Diciduk Polisi, Ini Alasan Pedangdut Velline Chu Pakai Narkoba

Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik sebagai komedian berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3. Selain itu Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar seperti film Comic 8, Ngenest The Movie, dan Sesuai Aplikasi.

Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar artis yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.  Awal tahun 2022 diwarnai dengan penangkapan aktor Naufal Samudra pada Jumat (7/1/2022) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pemasok narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD) kepada aktor Rizky Nazar.

Baca Juga: Warganet Menduga Ini Penyebab Cassandra Angelie Tidak Ditahan

Selanjutnya adalah penangkapan terhadap pedangdut Velline Chu pada pada Sabtu (8/1/2022), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi. Pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono. Keduanya ditangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap aktor Ardhito Pramono di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1) lalu.  Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, satu bungkus kertas vapir dan 21 butir pil Alprazolam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya