SOLOPOS.COM - Focus Group Discussion yang dilaksanakan IAIN Salatiga tentang regulasi dan perizinan mahasiswa asing, Senin (14/6/2021). (Solopos.com-IAIN Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA -- Institut Agama Islam Negeri Salatiga menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Regulasi dan Perizinan Mahasiswa Asing, di ruang rapat utama Gedung KH. Hasyim Asyari, Senin (14/6/2021).

"Dari 15.000 mahasiswa di IAIN Salatiga, beberapa di antaranya adalah mahasiswa asing. Maka dari itu kami memandang perlu adanya FGD mengenai regulasi dan perizinan. Edukasi mengenai izin tinggal sangat penting. Apalagi di masa pandemi ada mahasiswa asing pulang ke negara asalnya, dan sisanya masih menetap di sini," kata Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Salatiga, Dr.Sidqon Maesur dalam sambutannya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hadir pula dalam FGD ini, Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Purnomo. Kepala Subsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ratna. Juga Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Dr.Khoirul Huda, melalui aplikasi zoom meeting.

Baca juga: Jurnal IAIN Salatiga IJIMS Masuk The Best Q1 Tiga Tahun Beruntun

Untuk itu Dr. Sidqon berharap uraian yang disampaikan para narasumber dapat memberi pencerahan. Terkait prosedur pengurusan izin tinggal yang harus dilakukan sponsor dan mahasiswa.

Kepala Subsi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Ratna mengapresiasi IAIN Salatiga yang telah mengadakan FGD mengenai regulasi dan perizinan mahasiswa asing.

"Terima kasih kepada IAIN Salatiga yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Perubahan regulasi yang terjadi karena pandemi memang harus didiskusikan dan disosialisasikan. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengurus perizinan," ujar Ratna

Baca juga: Idap Covid-19, Wali Kota Salatiga Diklaim Membaik

Kebijakan di Masa Pandemi

Sementara Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Purnomo, menjelaskan bahwa di masa pandemi pemerintah hanya member izin kepada warga negara asing (WNA) yang mengerjakan tugas penting dan mendesak di Indonesia.

"Untuk mahasiswa asing yang sebelum pandemi sudah ada di Indonesia, boleh melanjutkan izin tinggal. Bagi yang pulang kampung, tapi izin tinggalnya belum berakhir maka bisa kembali ke Indonesia. Yang tidak bisa dibuat adalah izin tinggal bagi mahasiswa baru," katanya.

Lebih lanjut, Purnomo mengatakan bahwa WNA yang mendapat izin masuk Indonesia harus menjalankan protokol kesehatan. Sesuai yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebelum melakukan aktivitas di Indonesia. Dirinya juga mengingatkan pentingnya pemantauan dari penjamin/sponsor mahasiswa asing.

"Penjamin/sponsor, dalam hal ini kampus bertanggung jawab terhadap mahasiswa asing yang tinggal di Indonesia. Penjamin harus aware terhadap masa izin tinggal. Agar mahasiswa di bawah jaminannya tidak over stay. Kami siap memberi pelayanan prima dan cepat untuk perizinan," jelas Purnomo.

Baca juga: Capai WBK, IAIN Salatiga Terima Penghargaan dari Kemenag

Sedangkan Kabiro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN) Kemenag, Khoirul Huda menjelaskan Sistem Informasi Data Izin (SINDI) yang dimiliki oleh Kemenag. Sistem ini terkait dengan warga negara asing termasuk mahasiswa asing.

"Kemenag melalui Biro HKLN memberi rekomendasi untuk warga negara asing yang bertugas atau belajar di bidang keagamaan. Tapi untuk saat ini, mahasiswa asing yang baru mau memulai kuliah belum bisa masuk Indonesia. Begitu pula dengan pemberangkatan mahasiswa Indonesia ke negara lain di masa pandemi. Semua masih ditunda hingga kondisi memungkinkan," katanya.

Khoirul menambahkan bahwa Biro HKLN Kemenag sedang dalam transformasi layanan dari manual ke online dengan mengembangkan aplikasi SINDI. "Saat ini di pusat sedang digencarkan sosialisasi SINDI melalui berbagai bimtek. Diharapkan SINDI bisa terintegrasi dengan Kementerian Imigrasi dan Kemnaker untuk memudahkan pengurusan izin," ujarnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya