Solopos.com, JAKARTA — Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sempat memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, tiga hari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir) tewas dibunuh pada 8 Juli 2022.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, membenarkan kliennya menerima uang dari Ferdy Sambo. Namun, menurutnya, uang itu bukan bayaran yang dijanjikan Ferdy Sambo atas penembakan Brigadir J melainkan pemberian karena polisi tersebut menjaga Putri Candrawathi, istri Sambo.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Oh (uang) tidak ada, itu setelah kejadian. Setelah skenario, Pak Sambo sampaikan ini ada uang. Dalam BAP yang saya baca, uang itu diberikan karena ‘kalian sudah menjaga ibu’, bukan karena masalah bayaran penembakan. Tapi itu bisa saja, kalau Sambo bisa seperti itu, tapi keterangan itu berbeda-benda,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri seusai mendampingi Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (8/9/2022) malam.
Menurut Erman, Bripka RR menjadi korban dari skenario yang dirancang Ferdy Sambo dari tembak-menembak menjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan
“Peristiwa ini sesuatu yang sangat disesalkan, tapi bukan Bripka RR yang berbuat, dia korban keadaan,” katanya.
Bripka Ricky Rizal menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).
Erman mendampinginya selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna mengetahui kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang telah diberikan.
Baca Juga: Karier Tragis AKP Irfan: Dipuji SBY, Dijatuhkan Ferdy Sambo
Menurut dia, kliennya lebih tepat dijadikan saksi, karena tidak memiliki niat jahat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kalau menurut saya, posisi klien saya pantasnya sebagai saksi, pertama dia tidak punya mens rea (niat jahat), disuruh nembak tidak berani dia,” ujarnya.
Bripka RR menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan.
Baca Juga: AKP Irfan Widyanto, Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tumbal Kasus Ferdy Sambo
Selain dirinya, empat tersangka lain adalah Ferdy Sambo, Bharada RE, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan berencana.
Pasal terebut berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ferdy Sambo Beri Uang 3 hari setelah Penembakan Brigadir J“