SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Josua (J). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo menjadi tersangka terus menjadi perhatian publik. Meski berpangkat jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, ajudannya sendiri.

Bahkan, dalam kasus ini juga menyeret 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dari 31 polisi tersebut, sebanyak 11 personel menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) sembari menunggu pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saat ini dilakukan pemeriksaan, kalau kemarin 25 polisi saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kami juga lakukan patsus kepada 11 personel Polri, terdiri atas satu bintang dua, dua bintang satu, dua kombes, tiga AKBP, dua kompol dan seorang AKP,” terang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit prabowo dalam konferensi pers yang tayang di Breaking News TV One, Selasa (9/8/2022).

Melansir Bisnis.com, berani melibatkan 31 polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pangkat Ferdy Sambo ternyata jenderal bintang dua termuda di Polri.

Baca Juga: 31 Polisi Terlibat Kasus Brigadir J, Setinggi Apa Pangkat Ferdy Sambo?

Dengan pangkat tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500 per bulannya. Selain itu, dia juga memperoleh tunjangan yang besarannya berdasarkan kelas.

Pangkat Ferdy Sambo tersebut terbilang tinggi karena termasuk ke golongan Perwira Tinggi (jenderal polisi), yang masih satu golongan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Daftar 31 Polisi yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Di usianya yang masih 48 tahun dengan pangkat tersebut, mantan Kapolres Brebes ini pernah dijagokan sebagai orang nomor satu di Polri, menggantikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ketika Ferdy Sambo yang konon dianggap bintangnya Irjen dan disebut-sebut calon kapolri di era Listyo Sigit karena dia angkatan muda kelahiran 1973, sedangkan Listyo Sigit 1969,” ujar pakar hukum Indonesia, Refly Harun dalam video yang tayang di kanal Youtube miliknya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Peran 4 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Termasuk Ferdy Sambo

Namun, meski berpangkat jenderal bintang dua termuda di Polri, karier Ferdy Sambo terancam terhenti setelah dia menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya