SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA–Tiga terdakwa Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Jl. Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda penyampaian pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) ini.

Ketiga terdakwa itu meliputi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan, Kuat Ma’ruf sopir pribadi Ferdy Sambo, dan Ricky Rizal anak buah Ferdy Sambo. Mereka bakal menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup pada sidang yang digelar pada Selasa (17/1/2023). Sedangkan tuntutan bagi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pidana delapan tahun penjara dibacakan pada Senin (16/1/2023).

“Agenda pembalaan terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa, dikutip dari Bisnis,com.

Pleidoi atau pembelaan dalam sidang perkara pidana merupakan upaya terakhir terdakwa dan atau penasihat hukum terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimiliki, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Terdapat dua terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, polisi yang mengeksekusi Yosua atas perintah Ferdy Sambo. JPU menuntut Putri dengan pidana delapan tahun penjara, sedangkan Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara. Nota tuntutan keduanya dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

Tuntutan JPU terhadap para terdakwa memicu perdebatan. Keluarga Yosua kecewa karena tuntutan JPU tak sesuai harapan. Keluarga berharap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya kecuali Richar dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap Putri dinilai ringan. Padahal, Putri dinilai sebagai pemicu terjadinya peristiwa.

Sebaliknya, tuntutan terhadap Richar terlalu berat karena pemuda 24 tahun itu berperan sebagai justice collaborator (JC) atau orang yang membongkar fakta selama penyidikan dan persidangan.

Baca Juga

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pledoi Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya