SOLOPOS.COM - Tersangka Irjen Ferdy Sambo (tengah) turun dari kendaraan taktis sebelum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl. Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum [Polri] di Komnas HAM tadi. Sudah termasuk FS [Ferdy Sambo] ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Sampai saat itu, katanya, total tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. “Ada tambahan. Terakhir, malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” tutur dia.

Enam tersangka lain, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga : 6 Polisi Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, Ini Identitasnya

Jenderal bintang dua itu menjelaskan keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Dedi juga menjelaskan bahwa proses hukum terkait obstraction of justice itu berjalan bersama dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dari tujuh tersangka, lanjutnya, satu orang, yakni Kompol Chuk Putranto sedang menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri.

“Hari ini CP [Chuk Putranto]. Besok, Kompol BW [Baiquni Wibowo]. Itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga : Skenario Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J Ada di HP Ajudan Sambo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Perbuatan itu diancam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata dia, Kamis.

Keenam tersangka itu juga terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga : 97 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Perinciannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya