SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan mendiang Brigadir Josua (J). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Kamis (11/8/2022).

Komnas HAM menegaskan penetapan tersangka siapapun yang terkait dengan peristiwa berdarah itu tidak menghalangi penyelidikan yang mereka lakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami sedang mencari jadwal yang pasti dan sedang bernegosiasi tapi sebisa mungkin di Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Terkait materi atau gambaran apa saja yang akan ditanyakan Komnas HAM kepada Ferdy Sambo, Taufan enggan memberitahu karena hal tersebut masuk ke ranah penyelidikan.

Baca Juga: Keluarga Bharada E Minta Perlindungan kepada Presiden Jokowi

Sebelum jadwal pemeriksaan Ferdy Sambo, Komnas HAM mengagendakan permintaan keterangan terkait uji balistik dengan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Rabu (10/8/2022).

Agenda tersebut sebelumnya mengalami penundaan beberapa kali karena permintaan dari Polri.

“Kami sangat berharap timsus maupun penyidik Mabes Polri supaya agenda besok yang sudah disepakati betul-betul dipenuhi agar tidak tertunda-tunda,” imbuhnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Tertekan dan Malu, Keluarga Minta Bharada E Berkata Jujur

Sementara itu, Selasa, tim Komnas HAM baru saja selesai meminta keterangan dari Polri terkait siber.

Pemeriksaan tersebut diketahui tidak berlangsung lama yakni sekitar 30 menit.

Taufan menjelaskan permintaan keterangan siber melengkapi bahan yang telah dikumpulkan.
Semua bahan dan keterangan tersebut akan dianalisis secara internal untuk kemudian dibuat kesimpulan.

Baca Juga: Tiga Jenderal Pemeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo Senior Kapolri

“Bahannya tentu saja semakin banyak memberikan informasi dan data-data yang memperjelas masalah ini,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan pihaknya menggunakan skenario urutan waktu sendiri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.

Terkait adanya perbedaan keterangan Bharada E di awal dan setelahnya, hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Komnas HAM dalam mengusut kasus itu.

Baca Juga: Bukan Ditahan, Ini Status Ferdy Sambo dkk di Sel Khusus 30 Hari

“Kami belum bisa simpulkan saat ini,” ujar Anam.

dan benar Tuhan Yesus pasti akan tolong,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya