Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap dua tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.