Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jakarta Selatan pada hari ini juga akan membacakan dakwaan terhadap dua tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

 

Terdakwa Ferdy Sambo memberi salam saat akan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, dikawal petugas untuk mengikuti jalannya sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, keluar dari kendaraan taktis untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi