SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta “obstruction of justice” atau menghalangi proses hukum, Ferdy Sambo tiba dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim supaya menolak eksepsi atau nota keberatan yang telah diajukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam persidangan itu, jaksa meminta agar hakim menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum. Surat dakwaan yang diajukan jaksa telah memenuhi usnur formil dan materil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan,” jelas jaksa.

Jaksa juga meminta agar Sambo tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Bersaksi di Depan Hakim

Sebelumnya, eksepsi Ferdy Sambo mengungkapkan secara rinci terkait peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4 sampai 7 Juli 2022. Peristiwa di Magelang menjadi salah satu pemicu peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, disbeutkan Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi dan melalukan kekerasan seksual.

“Bahwa dikarenakan kedadaan saksi Putri Candrawathi yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat, saksi Putri Candrawathi secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakukan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,” seperti dalam eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sedangkan JPU mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: KPK Lelang Barang Milik Terpidana Kasus Suap Eks Menpora & Eks Gubernur Sulsel

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nywa orang lain,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin.

Atas perbuatan Sambo dan lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasla 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya