SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengemudi Gojek mengantar barang pesanan di GoMart. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Fenomena Go-Jek yang berekspansi di daerah mendapatkan penolakan.

Solopos.com, JAKARTA — Kehadiran ojek berbasis aplikasi online, Go-Jek, di berbagai kota besar di Indonesia mendapatkan penolakan dari Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) daerah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Organda DPD DIY Agus Andriantoro menuturkan sepeda motor tidak pernah direkomendasikan sebagai angkutan yang membawa penumpang. Dia mengkhawatirkan ketersediaan Go-Jek di Yogyakarta akan menimbulkan benturan sosial akibat penindakan yang dilakukan oleh dinas perhubungan dan kepolisian setempat.

Dia mengklaim seluruh pihak telah sepakat menolak kedatangan ojek berbasis aplikasi online. “Kami yakin nanti akan bisa teratasi. Satu sisi teman-teman [dishub dan kepolisian] akan meningkatkan disiplin. Kepolisian dan kita juga sepakat menolak adanya Go-Jek,” ucapnya, Selasa (17/11/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Go-Jek mulai beroperasi di DI Yogyakarta, Semarang, Medan, Palembang, dan Balikpapan pada Senin (16/11/2015). Go-Jek menawarkan tarif promo Rp10.000 dengan jarak maksimum 25 km. Selain melayani kebutuhan transportasi, Go-Jek juga melayani pengiriman barang dan pemesanan makanan atau barang.

Lebih lanjut, Agus menyatakan peminat angkutan perkotaan sudah menurun sehingga hanya menyisakan tingkat keterisian penumpang sebesar 25%. Jumlah armada angkutan perkotaan telah menurun dari 580 unit menjadi 281 unit akibat munculnya Trans Jogja.

Dia meyakini sepeda motor pantas menjadi angkutan penghubung penumpang ke wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh transportasi umum. “Kita mencoba adanya revitalisasi. Mulai dari apa yang di angkutan, mesin, peforma secara keseluruhan dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda Jawa Tengah Karsidi Budi Anggoro menyatakan penggunaan sepeda motor sebagai angkutan yang membawa penumpang tidak tercantum dalam aturan. Di sisi lain, load factor angkutan perkotaan di Semarang semakin menipis hanya sekitar 40%-50%.

“Sekarang kalau ini ada perusahaan Go-Jek atau PT atau apa, itu ya pemerintah harus mengatur aturan yang benar. Kita diharuskan benar, masa orang lain enggak benar,” ujarnya.

Hal yang sama juga dilontarkan Ketua DPD Organda Sumatra Utara Haposan Sialagan mengatakan kepemilikan kendaraan pribadi berupa sepeda motor telah menggempur eksistensi angkutan perkotaan di Medan. Keterisian penumpang hanya sekitar 50%-60%.

“Kalau datang Go-Jek, suruh tutup saja angkutan perkotaannya. Kalau mau melegalkan itu, kita akan adakan perlawanan,” katanya.

Angkutan umum di Jakarta sebagai kota pertama yang dijajaki oleh Go-Jek telah menurunkan keterisian penumpang sebesar 30%. Ketua DPD Organda DKI Jakarta Shafruan Sinungan menjelaskan penurunan itu bisa menyebabkan gulung tikarnya usaha angkutan umum di Ibu Kota.

“Bukan hanya pemerintah daerah, pemerintah pusat juga harus tegas. Untuk apa undang-undang dibuat. Itu tujuannya untuk mengatur angkutan umum,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menyurati Polru pekan lalu untuk menertibkan keberadaan ojek berbasis aplikasi online. Dia menegaskan sepeda motor bukanlah alat transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya sudah kirim ke Kapolri untuk ditertibkan sesuai dengan UU LLAJ. [kirimnya] Barusan kok. Sepeda motor tidak pernah diterima sebagai kendaraan umum. Kalau sepeda motornya roda empat mungkin bisa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya