SOLOPOS.COM - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah, saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Solopos.com, JAKARTA — Febri Diansyah, kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menyatakan rekayasa tembak menembak di Duren Tiga yang dilakukan oleh Ferdy Sambo bertujuan untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ia mengklaim perintah awal Ferdy Sambo sebenarnya hanyalah agar Bharada E menghajar Brigadir Yosua namun diterjemahkan dengan menembak bintara Polri tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Febri Diansyah menyebut Ferdy Sambo panik setelah proses penembakan dan mengambil senjata yang berada di pinggang Brigadir J, kemudian menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga sehingga seolah-olah ada tembak menembak.

“Skenario tembak menembak yang tujuannya pada saat itu adalah untuk menyelamatkan RE (Richard Eliezer) yang diduga melakukan penembakan sebelumnya, dan juga tujuannya pada saat itu adalah seolah-olah memang terjadi tembak menembak,” kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta Pusat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Dicopot sebagai Kapolda Jatim, Ini Pernyataan Kontroversial Irjen Nico Afinta

Sebelum peristiwa penembakan terjadi, Ferdy menyebut awalnya Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar Chad”.

Namun ucapan tersebut diduga disalahinterpretasikan sehingga kemudian Bharada E menembak Brigadir J.

“Ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah ‘Hajar Chad (Richard Eliezer)’, namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri.

Baca Juga: Febri Diansyah: Ayo Kawal Persidangan Ferdy Sambo demi Keadilan

Febri mengatakan memang perintah Ferdy Sambo itu tidak dapat dilepaskan dengan konteks sebelum tewasnya Brigadir J terjadi yakni di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Namun hal tersebut, akan ia serahkan pada penilaian hakim di persidangan nanti.

“Apakah ini bisa diperdebatkan dan diuji di proses persidangan? Tentu saja bisa diuji lebih lanjut, dan di proses itulah kita akan nanti akan melihat secara objektif bagaimana proses pengujian dari kedua pihak, pihak jaksa penuntut umum ataupun dari pihak kuasa hukum yang kemudian dinilai oleh majelis hakim,” tuturnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mulai Disidang Senin Pekan Depan, Ini Daftar Majelis Hakimnya

Mantan Juru Bicara KPK itu menambahkan, peristiwa tersebut disebutnya sebagai fase skenario sebagai fase kedua dari tiga fase Duren Tiga, di mana fase pertama yaitu rangkaian peristiwa dan fase ketiga yakni penegakan hukum.

“Harus jujur kita akui bahwa di fase (kedua) inilah beberapa dugaan rekayasa, beberapa kebohongan, beberapa informasi-informasi tidak benar itu terjadi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya