SOLOPOS.COM - Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

“Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan akan berpegang teguh pada fakta.

Tujuannya siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Polri Limpahkan Tersangka & Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejagung

Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum.

“Objektivitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini,” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Seusai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.

Baca Juga: Jalankan Skenario Ferdy Sambo, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Disidang Etik

Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang.
Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.

Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok seusai pelimpahan tahap II.

Arman mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa.

Baca Juga: 75 Jaksa di Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo

Namun saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis.

“Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo tetapi situasi tadi tidak memungkinkan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya