SOLOPOS.COM - Rokok elektronik (healthblog.dallasnews.com)

Fatwa kontroversial dikeluarkan Majelis Fatwa Malaysia yang menyebut penggunaan rokok elektrik haram.

Solopos.com, SOLO – Majelis Fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik atau vape. Fatwa tersebut didasari dengan anggapan dapat merugikan manusia secara cepat atau lambat.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Keputusan itu diambil setelah melihat hasil kajian dari sudut syariah, medis, sains, serta unsur mubazir. Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (22/12/2015), mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.

“Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk. Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya,” katanya seperti dilansir Antara, Selasa (22/12/2015).

Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.

Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan, bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya