SOLOPOS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Penny K. Lukito memberikan penjelasan mengenai temuan sejumlah makanan dan kopi dalam kemasan yang dinilai diedarkan secara illegal di Jakarta, Senin (20/5/2019). (Bisnis-Dedi Gunawan)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan mengingatkan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia atas vaksin Sinovac masih harus menunggu terbitnya izin emergency use authorization alias penggunaan darurat. Untuk ituk itu, BPOM akan terus berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa halal vaksin Covid-19 asal China itu.

Kepala BPOM Penny Lukito juga mengatakan bahwa fatwa halal nantinya akan diterbitkan oleh MUI. Namun, dia menegaskan bahwa dalam pengawasan pembuatan vaksin di pabrik Sinovac di Beijing, China, tidak ada bahan atau proses yang tidak halal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sertifikasi halal atau fatwa kedaruratan vaksin akan diterbitkan oleh MUI, kami berkoordinasi. Saat bersama kami melakukan audit untuk aspek halal. Kami juga memberikan data mutu, bahwa tidak ada proses dan bahan-bahan yang sifatnya mengandung yang tidak halal. Jadi itu sudah berproses,” ujar Penny pada konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Gisel Tersangka, Ini Catatan Kritis Institute of Criminal Justice Reform...

Penny mengatakan, saat EUA vaksin sudah pasti, data terkait informasi dan rekomendasinya akan diserahkan kepada MUI agar bisa segera diproses sertifikasi halalnya. “Semoga sertifkasinya juga bisa terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuh Penny.

Sampai saat ini, Penny menjelaskan BPOM masih dalam proses melakukan evaluasi mutu vaksin tahap akhir dan belum menerbitkan EUA. Evaluasi yang dilakukan melihat pengawasan dari bahan baku, proses pembuatan, sampai dengan produk jadi. BPOM melakukan inspeksi langsung ke pabrik vaksin di Beijing.

Percepatan EUA

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa untuk percepatan mengeluarkan EUA, BPOM juga menerapkan rolling submission, di mana data di industri farmasi disampaikan secara bertahap dan dilakukan evaluasi yang juga bertahap sejak Oktober 2020.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac sudah halal.

Deretan Drama Korea Bakal Tayang di 2021, Termasuk Hospital Playlist 2

“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, yang diajukan oleh PT Bio Farma hukumnya suci dan halal,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers, Jumat.

Namun, diakui Asrorun mengatakan bahwa mengenai kebolehan penggunaannya, masih menunggu keputusan mengenai aspek keamanannya dari BPOM. “Dengan demikian, Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac ini akan menunggu BPOM terkait aspek keamanan. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah itu aman atau tidak,” ujarnya.

Adapun, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa saat ini yang halal hanya vaksin dari Sinovac saja. Apabila vaksin lainnya berbahan sama artinya sama-sama halal, tapi jika berbeda maka harus diperiksa kembali kehalalannya. “Yang dimaksud vaksin Covid-19 untuk penetapan kesesuaian syariatnya adalah vaksin yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd, China, dengan yang didaftarkan dengan nama Coronavac, Vaksin Covid-19, ketiga Vac-2 Bio. Ketiga nama ini didaftarkan untuk satu produk vaksin Sinovac,” paparnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya