Solopos.com, SOLO — Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Ermarini mengatakan perlindungan terhadap perempuan merupakan keniscayaan sehingga pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang juga merupakan keniscayaan.
Ia meminta DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Ia menganggap pengesahan RUU TPKS adalah upaya mencegah kemudaratan. Itu sebabnya sampai saat ini Fatayat NU berkomitmen mencegah kekerasan seksual di masyarakat dengan terus memperjuangkan RUU TPKS.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.