SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (bnnp-diy.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Pada 2015, seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia, diharuskan memiliki layanan kamar untuk merehabilitasi pecandu. Cara ini dipandang pilihan terbaik untuk menangani pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) daripada memasukan pelaku ke dalam penjara.

“Sejauh ini, seorang pecandu kerap dilihat layaknya pelaku kriminal. Padahal lebih baik kita menolong mereka dengan cara merehabilitasi pecandu, ketimbang memidanakan mereka,” ujar Sapto Hadi, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jogja, pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dengan tema Support, Don’t Punish di Pasar Ngasem, Selasa (24/6).

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dalam pengamatan BNN, seorang pecandu yang kemudian dipidana dan dipenjarakan bersama dengan para bandar, pengedar, tak mengalami kesembuhan. Melainkan justru menjadi bertambah parah.

Budi Harso, kepala BNN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga menyatakan hal yang sama. Menurut dia pecandu memiliki hak untuk meminta direhabilitasi dan pihaknya mendukung agar di setiap daerah bisa tumbuh pusat-pusat rehabilitasi mandiri.

“Saat ini minimal RSUD-RSUD bisa menjadi rujukan lokasi Intitusi Penerima Wajib Lapor. Tahun depan harus bisa menyediakan bed dan kamar layanan khusus untuk merehabilitasi pecandu,” tutur Budi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya