SOLOPOS.COM - Zulkifli Hasan (JIBI/Solopos/Antara)

Fasilitas pejabat, yakni terkait tunjangan mobil senilai Rp210,8 juta menuai reaksi. Ketua MPR minta pemerintah membatalkan kebijakan itu.

Solopos.com, JAKARTA – Kebijakan untuk menaikkan tunjangan mobil para pejabat yang angkanya mencapai Rp210,80 juta menuai krikik dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Soal uang muka mobil pejabat yang mencapai Rp200 juta itu saya rasa lebih baik dibatalkan karena mengganggu rasa keadilan masyarakat yang tengah dilanda kesulitan,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, Minggu (5/4/2015).

Zulkifli mengatakan seharusnya pemerintah melihat kesulitan yang sedang dialami oleh masyarakat dengan tidak terkendalinya harga-harga berbagai barang seperti beras dan bahan-bahan pokok lainnya yang disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Di tengah masyarakat yang terimpit luar biasa akibat melambungnya harga bahan kebutuhan pokok ini subsidi untuk pejabat malah dinaikkan sampai sekitar Rp200 juta tentu itu mengganggu rasa keadilan,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara yang ditanggung negara dari Rp94,24 juta menjadi Rp210,80 juta.

Pejabat-pejabat yang mendapat fasilitas itu antara lain Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung, Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani pada 20 Maret 2015.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010 yang menyebutkan Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan Peraturan Presiden No. 68/2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan memuat aturan memberikan tunjangan senilai Rp116 juta kepada pejabat negara di lembaga negara.

“Awalnya diusulkan naik menjadi Rp250 juta, tetapi setelah kami kaji yang pas itu Rp210,8 juta dan sudah dianggarkan di masing-masing lembaga,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Bambang menuturkan tunjangan tersebut diberikan kepada pejabat negara untuk membeli kendaraan pribadi. Pasalnya, yang mendapat kendaraan dinas hanya unsur pimpinan lembaga tinggi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya