
Farmakope Tertua Ungkap Ganja Dikategorikan Tanaman Obat Sejak 2700 SM
Dalam buku standar obat atau farmakope tertua di dunia yang bernama Pen-ts’ao Ching, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat pada 2700 SM.
Solopos.com, SOLO – Dalam buku standar obat atau farmakope tertua di dunia yang bernama Pen-ts’ao Ching, ganja sudah dikategorikan sebagai tanaman obat pada 2700 SM.
Desakan untuk melegalkan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia belakangan kembali menguat. Bahkan, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membuat fatwa mengenai penggunaan ganja untuk kesehatan.

Sudah Langganan ? Login
Mau baca selengkapnya?
Silakan berlangganan untuk mendapatkan akses tak terbatas ke artikel, foto, info grafis, dan lainnya.

