SOLOPOS.COM - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah). (Bisnis/Lukman Nur Hakim)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa himpunan dana donasi yang dikelola yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mencapai Rp1 triliun per tahun.

PPATK menemukan hal itu setelah memantau ACT sejak 2018. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pemantauan dan analis tersebut dilakukan terhadap penghimpunan dana publik. Dasarnya Peraturan Presiden (Perpres) No.18/2017.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat [ormas] yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Ivan juga membeberkan himpunan dana donasi yang dikelola ACT mencapai Rp1 triliun per tahun. Dana donasi tersebut, sambungnya, tidak langsung disalurkan kepada penerima, tetapi dikelola secara bisnis.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” ungkap Ivan.

Baca Juga : Wow! Segini Gaji Presiden ACT, Bisa Beli 1 Unit Mobil Tiap Gajian

Diberitakan sebelumnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi, salah satunya untuk memenuhi gaya hidup mewah para petinggi melalui gaji fantastis dan sejumlah fasilitas lainnya.

Berdasarkan hasil investigasi Tempo, gaji Presiden ACT diduga mencapai Rp250 juta per bulan. Kemudian pejabat Senior Vice President menerima Rp200 juta, Vice President dibayar Rp80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp50 juta.

Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas kategori menengah ke atas, seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Sudah Dipantau Sejak 2018, PPATK: ACT Kelola Dana Donasi Secara Bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya