SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho. (Solopos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO — Rektor Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Jamal Wiwoho, dipastikan tidak lagi mengikuti pemilihan rektor periode 2023-2028 setelah purnajabatan pada tahun depan. Faktor usia menjadi penyebab profesor bidang hukum itu tak bisa kembali menjadi rektor.

Seperti diketahui, Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo telah membentuk Panitia Penjaring dan Penyaring Calon Rektor atau P3CR, Selasa (27/9/2022), dengan ketua Tri Atmojo Kusmayadi. Panitia tersebut segera bekerja melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon rektor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jamal membenarkan dirinya tak masuk kualifikasi calon rektor UNS 2023-2028. “Betul, saya tidak bisa daftar karena [faktor] usia [tak memenuhi ketentuan],” kata Jamal melalui pesan Whatsapp yang diterima Solopos.com, Rabu (28/9/2022).

Pemilihan rektor UNS kali ini menjadi pemilihan pertama seusai UNS berganti status dari Badan Layanan Umum atau BLU menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) pada 2020 lalu. Kualifikasi calon rektor UNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

Ekspedisi Mudik 2024

Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI nomor 12449/M/KP?2019 tentang pengangkatan Rektor UNS periode tahun 2019-2023 menyebutkan Jamal Wiwoho lahir pada 8 November 1961. Sementara masa jabatan Jamal sebagai Rektor UNS habis pada 2023.

Baca Juga: Libatkan Mahasiswa, UNS Solo Bentuk Panitia Penjaringan Calon Rektor 2023-2028

Dalam PP No 56/2020, salah satu syarat menjadi calon rektor adalah berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Bila melihat tahun lahir Jamal, pada bulan November 2022 nanti atau tepat dua bulan sebelum 2023, Jamal sudah berusia 61 tahun.

Jamal mengatakan UNS mempunyai banyak kader dan tenaga akademisi yang masih muda. Ia menilai potensi para kader muda di UNS cukup bagus. “Saya tidak bisa ndaftar karena usia dan kader-kader muda UNS juga banyak yang bagus-bagus,” jelasnya.

Rektor Punya 1 Suara di Pemilihan

Meski ia tak bisa mendaftar pada pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028, Jamal sebagai rektor tetap masuk dalam anggota MWA. Hal sesuai amanat Pasal 27 PP No 56/2020. Ia tetap mendapat porsi suara dalam pemilihan Rektor UNS bersama MWA. “[Rektor] Punya satu suara,” ujarnya.

Baca Juga: Rektor UNS: AMSI Jateng Digital Awards 2022 Pacu Motivasi untuk Digitalisasi

Sementara itu, Ketua MWA UNS Hadi Tjahjanto dalam acara launching mengatakan calon Rektor UNS 2023-2028 nantinya boleh berasal dari luar UNS. Kebebasan itu karena pemilihan rektor kali ini merupakan pemilihan rektor pertama sejak UNS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada 6 Oktober 2020 lalu.

“Memang betul suksesi ini berbeda dengan sebelumnya yang masih BLU. Karena sudah PTN BH dengan turunan [peraturan] peraturan MWA,” kata Hadi.

Calon Rektor UNS 2023-2028 bisa berasal dari luar civitas akademika UNS. Menurut Ketua P3CR, Tri Atmojo Kusmayadi, yang terpenting bakal calon Rektor UNS memenuhi persyaratan sesuai Pasal 38 PP No 56/2022.

Baca Juga: UNS Sukses Menggelar Youth International Conference for Global Health 2022

Proses pemilihan Rektor UNS tetap dilakukan oleh MWA. Meski begitu, MWA mengaku tetap melibatkan mahasiswa dalam proses pemilihan Rektor UNS. Dalam hal ini, mahasiswa diwakili satu orang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya