SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Minibus KSU Panca Tunggal yang mengalami kecelakaan di Dusun Kepuh Kulon, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, menjadi perhatian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Mereka kini telah mengaji kesimpulan penyebab kecelakaan tunggal yang mengakibatkan delapan penumpang meninggal dunia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT, Ahmad Wildan, mengatakan telah mengecek langsung lokasi kecelakaan dan minibus. Pihaknya merasa harus terjun langsung karena kecelakaan minibus yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia memang masuk dalam penanganan KNKT.

“Selain itu karena kami ditanyai oleh Komisi 5 DPR RI soal kecelakaan di Wonogiri. Kami sudah cek langsung beberapa hari lalu, sekarang kami akan membikin laporan dan rekomendasi. Akan kami analisa,” kata Wildan kepada Solopos.com, Sabtu (26/11/2022).

Ia mengaku belum mendapat kesimpulan pasti penyebab kecelakaan minibus. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, ia menemukan sejumlah bukti. Pertama, jalan yang dilintasi minibus memiliki kekesatan yang rendah atau licin.

Baca juga: KNKT Ungkap Penundaan Perbaikan Sriwijaya Air SJ-182

Kedua, jumlah penumpang saat minibus mengalami kecelakaan tunggal melebihi kapasitas. Berdasar buku uji kendaraan, kapasitas penumpang minibus hanya sebanyak 14 orang. Sedangkan saat terjadi kecelakaan, jumlah penumpang minibus sebanyak 36 orang.

Ketiga, lanjut Wildan, ditemukan jejak hitam di jalan.

“Jejak hitam itu menandakan ban minibus mengalami sliding. Jalannya kan menanjak. Dengan jumlah penumpang yang banyak maka si sopir mengendarai minibus pelan dan mengandalkan traksi. Saat jalanan yang dilintasi licin, ban minibus mengalami sliding [roda belakang berputar lantaran tak kuat menanjak],” imbuhnya.

Keempat, seluruh penumpang tak makai sabuk pengaman. Hal itu menurut Wildan dapat meningkatkan fatalitas kecelakaan. Ia menambahkan, penyebab minibus yang mengalami kecelakaan tunggal adalah kombinasi dari empat hal tersebut.

“Tapi untuk pastinya belum bisa kami simpulkan. Kami akan membuat laporan dulu dan mengkajinya lebih mendalam,” ungkapnya.

Baca juga: KAPAL TENGGELAM : Inilah Penyebab Tenggelamnya KM Rafelia 2 di Selat Bali

Sementara itu, Polres Wonogiri menetapkan sopir minibus sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Senin (21/11/2022) malam. Sebagaimana telah disebut, kecelakaan itu menyebabkan delapan penumpang minibus meninggal dunia.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam keterangannya menyebut sopir tersebut bernama Wantiyo, 44. Ia diketahui merupakan warga Dusun Bendungan, Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi.

“Penyidik telah menetapkan saudara Wantiyo sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa [22/11/2022] lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” kata dia, Rabu (24/11/2022).

Kapolres Wonogiri menyebut sopir minibus dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 juncto Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 dalam Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga:  Polisi Tetapkan Sopir Minibus Maut di Nguntoronadi Wonogiri Jadi Tersangka

Merujuk pada Pasal 311 ayat 5, Wantiyo terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya