SOLOPOS.COM - Polisi merilis kasus pemerkosaan perempuan di Bintaro. (Detikcom)

Solopos.com, JAKARTA -- Aparat kepolisian menangkap tersangka kasus perkosaan perempuan AF di Bintaro, Tangerang Selatan, setelah kasus itu dibeberkan korban di media sosial hingga viral.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Raffi Idzamalah mengaku awalnya dia memasuki rumah korban adalah untuk mencuri Blower AC. Namun tersangka mengaku timbul niat memperkosa ketika melihat korban sedang tidur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Yang tadinya ingin melakukan pencurian, pada saat itu pelaku langsung memiliki niat melakukan kejahatan seksual kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Promoter, Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).

Jokowi: Vaksin Anti Virus Corona Januari 2021 Siap

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus perkosaan di Bintaro, seperti dikutip dari Detikcom, Selasa (11/8/2020):

1. Awalnya Berniat Mencuri AC

Sehari sebelum perkosaan itu terjadi atau tepatnya 12 Agustus 2019, tersangka Raffi Idzamallah sudah mengintai rumah korban sejak pukul 04.30 WIB.

"Di mana sehari sebelumnya, pelaku sudah melihat-lihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban," kata AKP Muharram Wibisono.

Begini Penjelasan BMKG soal Awan Tsunami di Meulaboh Aceh

Tersangka mulai melakukan kejahatannya pada pukul 08.00 WIB, setelah memastikan kondisi rumah korban sepi.

Saat masuk ke rumah, pelaku melihat korban. Jadi, pelaku yang tadinya berencana mencuri malah menggunakan kesempatan itu untuk memperkosa korban.

2. HP Korban Diambil dan Dibuang

Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka melarikan diri dan mengambil handphone korban. Namun tersangka mengaku membuang handphone milik korban.

"Dan ketika itu juga, tidak lama, dikarenakan banyaknya panggilan dan notifikasi dari media sosial milik korban, kemudian pelaku membuang barang bukti [handphone korban] yang dimilikinya," kata Wibi.

Wibi mengatakan tersangka Raffi Idzamallah mulai panik ketika ponsel korban terus berdering dan muncul banyak notifikasi. Dia kemudian membuangnya ke kali.

3. Korban Diperkosa saat Pingsan

Polisi menyebut tersangka Raffi Idzamallah memperkosa korban dalam keadaan pingsan setelah dipukul dengan tongkat besi.

"[Dipukul di bagian] kepala yang menyebabkan kehilangan kesadaran dan pada saat [korban] kehilangan kesadaran inilah pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap korban," kata Kasatreskrim.

Saat ditanya dari mana tersangka mendapatkan tongkat besi itu, Wibi mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

4. Tersangka Mabuk

Tersangka Raffi Idzamallah mengaku awalnya tidak punya niat memperkosa korban. Namun karena kondisinya sedang mabuk, sehingga dia melampiaskan nafsu bejatnya untuk memperkosa korban.

"Karena saya sedang mabuk, terus nafsu berahi saya meningkat," kata Raffi Idzamallah kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jl Promoter, Tangsel, Senin.

"Niat saya mau merampok, karena saya melihat korban tiduran posisi gitu jadi saya berubah pikiran," imbuhnya.

Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan pemerkosaan maupun perampokan.

5. Kirim Teror Usai Memerkosa Korban

Tersangka Raffi Idzamallah meneror korban perkosaan di Bintaro melalui direct message akun Instagram korban.

"Awalnya cuma sekadar iseng, udah itu doang," kata Raffi Idzamallah.

Tersangka mengaku mengetahui akun Instagram korban dari notifikasi yang masuk ke ponsel korban.

"Cuma notifikasi doang, soalnya (handphone) dikunci," kata Raffi.



6. DM Tersangka Jadi Titik Terang

Kasus perkosaan perempuan AF di Bintaro berlalu hampir 1 tahun lamanya dan baru terungkap pada Minggu (9/8/2020) dini hari. Adanya direct message dari pelaku ke Instagram korban, satu bulan yang lalu, menjadi titik terang polisi hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Alhamdulillah (karena) beberapa bulan lalu pelaku ini mengirimkan pesan ke media sosial korban, dari adanya pesan ini kami menemukan titik terang," kata AKP Muharram Wibisono.

Setelah Dirahasiakan, Ini Nama Lengkap Cucu Keempat Jokowi...

Polres Tangsel dibantu Tim Cyber Mabes Polri mendapatkan data-data tersangka. Data-data yang diperoleh polisi ternyata cocok dengan data yang diungkap korban di media sosial.

Wibi menjelaskan proses penyelidikan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup lama, yakni hampir satu tahun, sehingga tersangka berhasil ditangkap. Salah satu kendalanya, pada saat itu korban dan saksi-saksi tidak ada yang mengenali identitas pelaku.

7. Korban Bersyukur Pelaku Ditangkap

Penangkapan tersangka ini membuat korban AF bereaksi. Korban mengucap syukur karena akhirnya polisi menuntaskan kasus yang selama ini menghantui korban dan menangkap pelaku.

"Alhamdulillah kasusnya dapat terproses secara hukum juga, semoga semuanya cepat berakhir, aamiin," ujar AF di Insta Story akun Instagramnya, Senin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya