SOLOPOS.COM - Para tersangka dalam kasus meninggalnya pesilat remaja asal Srebegan, Kecamatan Ceper, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Sejumlah fakta baru terungkap dari hasil penyidikan polisi terkait remaja pesilat asal Ceper, Klaten, yang meninggal dunia seusai latihan pada Sabtu (3/4/2021) malam.

Remaja asal Srebegan, Ceper, MRS, 15, itu diketahui berlatih silat bersama 11 teman lainnya di halaman Balai Desa Palar, Trucuk, Sabtu (3/4/2021) pukul 19.30 WIB hingga Minggu (4/4/2021) pukul 03.00 WIB. Selama sekitar tujuh jam latihan itu, sebanyak 12 pesilat memperoleh pukulan dan tendangan dari senior mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu juga disuruh push-up lebih dari 50 kali. Diduga karena kelelahan, MRS pingsan saat latihan hendak ditutup pada pukul 03.00 WIB. Pesilat remaja itu kemudian dibawa ke RSI Klaten dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 03.45 WIB.

Baca Juga: Sempat Pingsan, Begini Kronologi Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat

Kasus meninggalnya MRS ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan bernomor LP/B/59/IV/2021/Jateng/Res Klt, 4 April 2021. Satreskrim Polres Klaten langsung menindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa 20 saksi.

Polisi juga berkoordinasi dengan tim forensik guna mengungkap penyebab kematian pesilat remaja asal Ceper itu. Hasil dari penelusuran itu mengungkap sejumlah fakta. Salah satunya, MRS berlatih silat bersama 11 pesilat remaja di halaman Balai Desa Palar, Kecamatan Trucuk, Sabtu (3/4/2021) pukul 19.30 WIB-Minggu (4/4/2021) dini hari.

Ketahanan Fisik

Artinya latihan silat yang diikuti pesilat remaja asal Ceper, Klaten, yang kemudian meninggal itu berlangsung kurang lebih tujuh jam. Sebanyak 12 pesilat junior itu dilatih delapan orang yang sudah senior. Kedelapan pesilat senior itu disebut warga.

Baca Juga: Terungkap! Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat Dapat Pukulan dan Tendangan Saat Materi Pernapasan

Latihan selama berjam-jam itu dimulai dengan pembukan dan berdoa bersama dipimpin MMD, dilanjutkan pemanasan dipimpin ARL. Saat istirahat tahap I selama 15 menit, MRS masih dalam kondisi bugar.

Kemudian pada Sabtu (3/4/2021) pukul 23.00 WIB-23.30 WIB, 12 pesilat junior mengikuti materi senam dasar. Sesi selama 30 menit ini dipimpin RD. Setelah itu, latihan dipimpin AJK yang meminta peserta latihan melakukan push up lebih dari 50 kali.

Latihan kemudian dipimpin FND sebelum memasuki saat istirahat. Selama latihan, ada enam pesilat senior atau warga yang memukul MRS dengan dalih untuk ketahanan fisik. Perlakuan yang sama juga diterima siswa lain, termasuk materi pernapasan.

Baca Juga: Remaja Klaten Meninggal Usai Latihan Silat, Ditemukan Tanda Kekerasan Benda Tumpul

Minggu (4/4/2021) pukul 03.00 WIB, 12 siswa berbaris dan berdoa bersama sebelum pulang. Saat itulah, MRS mendadak jatuh pingsan. Remaja itu sempat diberi pertolongan dengan napas buatan sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten.

MRS tiba di RSI Klaten, Minggu (4/4/2021) pukul 03.15 WIB. Begitu memperoleh pemeriksaan tim medis, pesilat remaja asal Ceper, Klaten, itu dinyatakan meninggal dunia, Minggu (4/4/2021) pukul 03.45 WIB.

Tiga Tersangka Ditahan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan enam tersangka dari delapan pesilat senior yang ikut dalam latihan. Tiga tersangka ditahan karena sudah dewasa yakni MA, 18, pelajar; AJ, 19, karyawan; dan RD, 20, buruh harian lepas.

Baca Juga: Remaja Klaten Meninggal Usai Latihan Silat, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

"Mereka kami tahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).

AKP Andriansyah mengakui terdapat kontak fisik antara pesilat senior dengan juniornya. Selain pukulan tangan kosong dan tendangan, terdapat juga pukulan ke junior menggunakan toya atau tongkat dari rotan sepanjang 160 cm dengan diameter 2,5 cm.

Baca Juga: Remaja Klaten Meninggal Seusai Latihan Silat Tak Pernah Mengeluh Sakit

"Hasil autopsi kami ambil awal pekan depan. Yang jelas, ada luka di beberapa bagian tubuh korban. Pukulan [tangan kosong] yang mengarah ke dada dan punggung itulah yang mengakibatkan kematian. Barang bukti selain toya, ada satu potongan baju berwarna hitam, satu celana panjang, dan satu sabuk hijau sepanjang dua meter," katanya.

AKP Andriansyah mengatakan para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo 76 C subsider 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya