SOLOPOS.COM - Polisi dibantu tim ahli forensik RSDM Kota Solo melakukan autopsi jenazah Ridwan, 19, warga Desa Kwangsan, Jumapolo, Karanganyar, Kamis (27/5/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Fakta baru terungkap soal pelaku yang aniaya Ridwan, 19, pemuda asal Jumapolo, Karanganyar, yang mayatnya ditemukan di bawah jembatan Tugu Kidul, Jumantono, pertengahan Mei lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar Polres Karanganyar, Senin (14/6/2021), terungkap pelaku ternyata berada di bawah pengaruh minuman keras saat menganiaya Ridwan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mayat Ridwan ditemukan oleh warga di bawah jembatan Jalan Raya Jumapolo-Jumantono, Karanganyar, Senin (17/5/2021). Semula, Ridwan dikira korban kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ada Memar di Dada, Organ Vital Pemuda Jumapolo Korban Penganiayaan Dibawa ke Laboratorium

Namun, pengembangan kasus oleh polisi mengungkap fakta Ridwan merupakan korban penganiayaan. Empat orang pelaku yang aniaya pemuda Jumapolo, Karanganyar, tersebut tertangkap beberapa hari kemudian.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein, mengatakan sebelum rekonstruksi, polisi sudah melakukan autopsi jenazah bersama Tim Forensik RSUD dr Moewardi, Solo, Kamis (27/5/2021).

Menurut Wakapolres, hasil autopsi hingga kini belum keluar. Namun, berdasarkan rekonstruksi kasus, penyidik mengungkap fakta terbaru dari kasus tersebut.

Baca Juga: Makam Ridwan Korban Penganiayaan Karanganyar Dibongkar, Jenazahnya Langsung Diautopsi

Niat Menganiaya Untuk Beri Pelajaran

“Yang melakukan penganiayaan langsung itu dua orang. Dua orang lainnya membantu membuang jenazah korban. Dari hasil rekonstruksi kemarin, pelaku saat menganiaya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).

Purbo menambahkan pelaku yang aniaya pemuda Jumapolo, Karanganyar, itu juga mengatakan penganiayaan itu awalnya hanya untuk memberi pelajaran. Tetapi karena terpengaruh miras, pelaku lepas kontrol dan menganiaya korban hingga berujung kematian.

Baca Juga: 2 Tersangka Otak Penganiayaan Pemuda Meninggal di Jembatan Jumantono Terancam 12 Tahun Penjara

Empat orang tersangka yang sudah ditangkap masing-masing AH dan RW sebagai penganiaya langsung, serta AI dan MF yang membantu membuang mayat Ridwan di bawah jembatan. “Pelaku membuang mayat dengan cara digelundungkan [digulingkan] dari atas,” ujarnya.

Wakapolres juga menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, terindikasi tidak ada kesengajaan untuk melakukan pembunuhan. Meskipun begitu, polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan pemuda Jumapolo, Karanganyar, ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya