SOLOPOS.COM - Fadli Zon. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, secara terang-terangan mengusulkan agar Densus 88 Antiteror dibubarkan. Ia berpendapat Densus 88 layak dibubarkan karena kerap melempar isu islamofobia.

Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamfobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tapi jangan dijadikan komoditas,” ujar Fadli Zon dalam cuitan di media sosial, dikutip dari bisnis.com, Selasa (5/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fadli Zon menilai aksi terorisme separatis yang terjadi beberapa waktu belakangan tidak tertangani dengan baik. Menurutnya, hal itu disebabkan oleh lembaga penanganan terorisme yang terlalu banyak.

Baca jugaGelar Lomba Penulisan Hari Santri, BPIP Dikritik Fadli Zon Islamophobia

Menurut sy sdh terlalu byk lembaga yg tangani terorisme. Harusnya @BNPTRI saja. Teroris separatis yg jelas2 menantang RI harusnya yg jd prioritas tp tak bisa ditangani. Jgn selalu mengembangkan narasi Islamofobia yg bisa memecahbelah bangsa,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, Selasa (5/10/2021).

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendengar pernyataan Densus 88 Antiteror Polri yang mengkaitkan Taliban dan aksi terorisme di Indonesia.

Dalam sebuah diskusi daring, Direktur Pencegahan Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. M. Rosidi, mengatakan bahwa kemenangan Taliban di Afganistan bisa dijadikan sebagai sarana propaganda teroris di Indonesia.

“Paling tidak, dapat dijadikan sebagai sarana propaganda mereka maupun dijadikan sarana untuk menstimulus jaringan teroris yang ada di Indonesia,” katanya dikutip dari YouTube The Habibie Center, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 53 Teroris, 11 Terduga dari Jateng

Densus 88 Antiteror merupakan satuan khusus milik Polri yang ditugaskan untuk menghancurkan setiap jenis tindakan pidana terorisme yang ada di Indonesia. Selain Densus 88 Antiteror, Indonesia juga memiliki badan yang khusus menangani terorisme, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dikutip dari laman resminya, BNPT merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dengan tugas dan fungsi pokok antara lain merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi, mengordinasikan antarpenegak hukum dalam penanggulangan terorisme; serta merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerja sama internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya