SOLOPOS.COM - Fadli Zon menerima Bintang Mahaputra Tanda Kehormatan Republik Indonesia. (Istimewa-MPR)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menolak rencana pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo memajaki bahan pokok, termasuk beras dan sembako. Menurutnya, pajak pertambahan nilai atau PPN bahan pokok itu hanya akan merugikan kalangan pedagang.

"Sebagai Ketua Umum Ikatan Minang [IKM], saya menolak rencana PPN Sembako," cuit Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Jumat (11/6/2021).

Promosi BRI Jadi Perusahaan Pertama Penuhi Standar Prisma Versi Kemenkumham

Fadli mengungkapkan bahwa warga Minang di seluruh Indonesia banyak yang memiliki usaha di bidang kuliner dan rumah makan. Oleh karena itu, dia menilai rencana pengenaan PPN sembako sangat merugikan.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang...

Anggota DPR ini juga membandingkan kebijakan PPnBM mobil mewah 0% dengan PPN Sembako. "Warga Minang di seluruh Indonesia yg byk usaha bidang kuliner, rumah makan, dll, pasti sangat dirugikan oleh pajak ini. Sementara PPnBM mobil mewah 0%. PPN sembako harus ditolak!" ujarnya.

Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!

Penolakan terkait PPN sembako ini juga telah disuarakan sejumlah pihak, terutama dari para pedagang bahan pokok. Ikatan pedagang pasar indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah menerapkan pajak sembako. Ikappi berharap pemerintah menghentikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden Jokowi agar Kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami [pedagang pasar]," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansury dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit. Terlebih Ikappi mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun.

Baca Juga: Kuota Haji 2021 Masih Terbuka!

Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan dalam beberapa bulan belakangan ini. "Harga cabai bulan lalu hingga Rp100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila. Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar?" kata Abdullah.

Perluasan Objek PPN

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga: Benarkan 4 Zodiak Ini Pemalas?

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1%, tarif rendah 5%, atau tarif umum 12%.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya