SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, tengah mengatur lalu lintas kendaraan yang akan melintas di Gerbang Tol Kalikangkung, Sabtu (16/5/2021) petang. (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Penutupan exit tol di wilayah Jawa Tengah (Jateng) membuat volume kendaraan yang masuk ke wilayah Jateng melalui tol mengalami penurunan yang cukup siginifikan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng, jumlah kendaraan yang masuk ke Jateng melalui tol sejak penutupan exit tol pada 16 Juli 2021 mencapai 17.857 kendaraan. Jumlah itu turun sekitar 48,6% dibanding kendaraan yang masuk ke Jateng via tol sebelum penutupan exit tol, yakni  berjumlah sekitar 36.706.

Promosi Siap-Siap Beli Tiket Mudik Lebaran, BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

“Begitu juga dengan kendaraan yang keluar dari Jateng. Sebelum ada penutupan tol, atau sekitar tanggal 13-15 Juli, kendaraan yang keluar sekitar 26.414. Setelah penutupan 27 exit tol, kendaraan yang keluar sekitar 16.130 kendaraan atau turun sekitar 39%,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin, kepada Semarangpos.com, Selasa (20/6/2021).

Baca juga: Banyak Warga Wonogiri Enggan Beralih ke Siaran Digital

Seperti diketahui, total ada 27 exit tol di seluruh wilayah Jateng yang ditutup. Selain exit tol, Polda Jateng juga memberlakukan penyekatan di 224 titik perbatasan Jateng guna menekan tingkat mobilitas warga selama masa PPKM darurat.

Selama masa penutupan itu, Polda Jateng juga melarang rest area di tol dijadikan tempat beristirahat. Pemesanan makanan atau minuman di rest area tol diizinkan melayani pengunjung dengan sistem take away.

Rest area di jalur tol hanya boleh melayani take away (bungkus),” tegas Rudy.

Baca juga: Berontak, Sapi Kurban Lepas Nyemplung Got di Jalan Solo-Tawangmangu Karanganyar

Selain penutupan exit tol, Rudy mengaku pihaknya juga melakukan pemeriksaan di jalur arteri, perbatasan provinsi, dan perbatasan kabupaten/kota, serta 244 titik cek poin.

“Pemeriksaan berupa dokumen seperti surat vaksin maksimal dosis pertama, rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan kerja di sektor esensial maupun kritikal,” tutur Rudy.

Baca juga: Tiga Derah Di Soloraya ini Masuk Daftar PPKM Level 4, Terketat Lur!

Rudy mengungkapan sebelum pos penyekatan, pihaknya juga memberikan pemberitahuan dalam radius 200 meter – 1 km. Kendaraan non-essensial dan Kritika akan diarahkan untuk melakukan putar balik.

“Lajur kanan akan disekat menggunakan water barrier hingga putar balik,” tuturnya.

Menurut Rudy, setelah lokasi pemeriksaan, pihaknya juga menyediakan tempat untuk pemeriksaan rapid antigen secara gratis. Pemeriksaan akan dilakukan secara acak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya