SOLOPOS.COM - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Eva Yuliana. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Nasdem, Eva Yuliana, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Mabes Polri serius menangani kasus impor tekstil premium ilegal. Sebagai anggota Komisi III, Eva akan meminta penjelasan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.

“Kita harapkan setelah reses berakhir, Kejagung dan Bareskrim bisa kita hadirkan di DPR sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan transparansi penegakan hukum di Indonesia,” kata Eva, dalam rilisnya kepada Solopos.com, Kamis (4/6/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Politikus asal Solo ini menambahkan kasus impor ilegal melalui pelabuhan tikus di batam sudah sering terjadi. “Kemendag periode lalu sebenarnya sudah melakukan pengetatan, namun rupanya pandemi Covid-19 dijadikan celah oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” lanjut Eva.

Korban Prank Cabut Laporan, Ferdian Paleka Bebas

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Eva, import ilegal tekstil ini memiliki dua kerugian bagi Indonesia. Pertama, negara tidak mendapatkan bea masuk dari produk tekstil ini. Kedua, tindakan ini merugikan industri tekstil dalam negeri, baik itu perusahaan maupun UMKM.

"Apalagi di tengah pandemi Covid-19, industri tekstil tidak bergeliat seperti biasanya,” tutur Eva.

Selain itu, Eva juga berharap Kejagung dan Bareskrim Polri dapat memberikan masukan bagi Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Impor Tekstil Premium Ilegal

Informasi yang dihimpun, dikabarkan dua rumah pejabat Bea Cukai Batam digeledah tim penyidik Jampidsus Kejagung RI. Penggeledahan ini merupakan buntut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Maret 2020 lalu. Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam.

100 Warga Boyolali Jalani Rapid Test Covid-19, Ada Yang Reaktif?

Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor oleh perusahaan lain asal Batam. Temuan 27 kontainer itu milik PT FIB dan PT PGP oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Saat pemeriksaan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Kemudian, setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll.

Dalam dokumen pengiriman disebutkan kain berasal dari Shanti Park, Myra Road, India. Sedangkan, kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok.

Mantul, Lapangan Gabugan Sragen Kini Dilapisi Pasir Putih Pantai Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya