SOLOPOS.COM - Ichwan Prasetyo/Dokumen Solopos

Solopos.com, SOLO — Beberapa fenomena yang terjadi hari-hari ini seharusnya memicu kita merenungi lagi tentang etika dan ruang publik. Direktur utama sebuah perusahaan badan usaha milik negara menggunakan kekuasaan untuk kesenangan diri sendiri.

Pejabat publik menggunakan wewenang membelanjakan anggaran daerah demi mendapatkan fasilitas kerja sesuai keinginan, padahal belum jelas betul korelasi dengan keberpihakan kepada kepentingan rayat yang harus dia utamakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pejabat publik menggunakan kekuasaan atas pengelolaan anggaran untuk menggalang dukungan demi memenangi pemilihan kepala daerah tahun depan. Birokrat berjabatan tinggi yang seharusnya menjadi teladan pelayan rakyat malah dengan terang-terangan berpolitik praktis menggalang dukungan untuk seorang kandidat kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah tahun depan.

Harian Solopos pernah menerbitkan reportase tentang gejala yang kian merebak di mana-mana: ruang publik jalan diokupasi demi kepentingan pribadi menjadi ”garasi”. Orang yang sanggup membeli mobil punya tanggung jawab sosial menjaga keberlangsungan ruang publik jalan, bukan malah menguasai jalan itu menjadi ”garasi”.

Ekspedisi Mudik 2024

Kelompok-kelompok di masyarakat (pada hari-hari ini jamak yang berbasis keagamaan) saling memaksakan diri menjadi yang paling “benar”. Pada saat bersamaan memaksa kelompok lain berposisi ”salah” dan harus mengakui ”kebenaran” kelompok itu.

Kalau mau dibikin daftar tentu bisa menjadi sangat panjang. Kesimpulan saya, ada yang salah dengan cara kita beretika, termasuk etika di ruang publik. Demokrasi deliberatif yang kita nikmati (dengan dukungan teknologi komunikasi dan informasi) ternyata memunculkan masalah serius di ruang publik kita.

Merayakan

Bagaimana mungkin kita sebagai bangsa yang (masih mengaku) memegang teguh nilai-nilai ketimuran–beretika dan berkeadaban tinggi–hari-hari ini begitu ”nyaman” dengan—bahkan merayakan—eksploitasi urusan privat menjadi wacana publik: perceraian, pindah agama, operasi plastik, rebutan pacar, dan lain sebagainya.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat—yang salah satunya didukung media sosial—tidak cukup berperan mengembangkan wacana menyangkut etika di ruang publik melalui infornasi-informasi tentang suatu realitas sosial yang disampaikan kepada publik dan kemudian menumbuhkan kritisisme publik terhadap kesepakatan bersama dan penghayatan rasional tentang apa yang dianggap benar di ruang publik.

Wacana-wacana seperti itu hari-hari ini sangat kita butuhkan untuk menemukan makna publik dari realitas sosial. Saya teringat pada Monografi Jurnalisme dan Etika Publik yang diterbitkan Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta dan Yayasa Tifa pada Januari 2009.

Monografi itu dengan bernas membahas etika, ruang publik, jurnalisme, dan keadaban publik yang ternyata masih sangat relevan dengan kondisi 10 tahun kemudian, hari-hari ini. Etika publik adalah penggambaran cita-cita ideal kehidupan publik.

Idealisasi ini pada tahap fundamental ditandai warga yang secara personal menyadari hak-hak eksistensial, kemudian disusul hak untuk menilai setiap fakta dan penentuan keputusan bagi dirinya. Penghargaan atas hak warga semacam ini sebagai nilai kemanusiaan tertinggi.

Merealisasikan idealisasi semacam itu butuh nilai rasionalitas (kemampuan membandingkan); kecerdasan (kemampuan bepikir dalam menilai); kebebasan (tidak dikendalikan kekuasaan di luar dirinya); dan netralitas (terbebas dari bias ideologi).

Persoalan Besar

Dalam penilaian atas suatu fakta setiap pribadi dapat menentukan apa yang menjadi makna publik dan apa yang perlu dan pantas dijadikan acuan nilai dalam kehidupan publik. Penilaian dan pilihan autentik atas makna publik ini ditandai terbebasnya warga dari dominasi atau hegemoni sumber-sumber kekuasan yang menjalankan kepentingan subjektif institusional.

Sistem kepublikan merupakan tata aturan tentang negara (state), pasar (market capitalism), dan masyarakat (society) menjadi ruang hidup bagi warga (public sphere). Sistem ini akan berjalan jika didasari dan selalu mengacu norma-norma hukum dalam konteks negara dan nilai serta norma-norma sosial yang telah disepakati bersama (shared values) dalam konteks masyarakat.

Etika publik merupakan nilai-nilai yang menjadi acuan berinteraksi di ruang publik. Etika publik harus muncul dari kesepakatan bersama (bottom up). Etika publik bersifat mengikat  dan menjadi acuan semua pihak berinteraksi di ruang publik.

Kehidupan bersama di ruang publik itu, sesuai konsep pendirian bangsa kita, harus berlangsung dalam bingkai demokrasi. Demokrasi menjadi pilihan melakukan interaksi dengan semangat antidiskriminasi. Pembicaraan tentang ruang publik harus dipandang sebagai kritik kebudayaan  berlandaskan humanisme untuk membangun masyarakat terbuka.

Inti masyarakat terbuka adalah tidak boleh ada orang yang memonopoli kebenaran dalam bentuk apa pun. Dengan landasan etis, rakyat, siapa pun dia, boleh mengkritik penguasa. Penguasa tak boleh membangun kebenaran tunggal dengan kekuasaannya.

Ruang publik adalah milik publik. Tidak boleh ada pihak (individu atau kelompok) menganggap ruang publik sebagai milik tempat dia bisa berbuat sesuka hati. Negara berperan mencegah hegemoni, dominasi, atau monopoli di ruang publik. Negara haruslah kompeten dan berwibawa, sekaligus beretika.

Persoalannya adalah ketika negara lemah sehingga tak mampu mencegah hegemoni, dominasi, atau monopoli di ruang publik. Persoalan lainnya adalah ketika negara melalui personal penguasa—di semua tingkatan—malah menunjukkan hegemoni, dominasi, dan monopoli yang dalam kondisi demikian berarti tak kompeten, tak berwibawa, dan sekaligus tak beretika. Tampaknya inilah persoalan besar kita hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya