SOLOPOS.COM - Pengacara Menteri BUMN ERick Thohir, Ifdhal Kasim SH, memberikan keterangan setelah melaporkan Faizal Assegaf di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) sore.

Laporan itu disampaikan oleh Ifdhal Kasim SH, Mahmuddin SH, dan Jamalul Kamal Farza SH, yang telah ditunjuk sebagai penerima kuasa dari Erick Thohir.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana capres Rp300 triliun,” ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta

Ifdhal mengatakan unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick, yaitu pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara gaib.

Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar. “Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.

Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.

Baca Juga: Tepis Kamaruddin Simanjuntak,Taspen Beberkan Portofolio Investasi Sesuai Aturan

“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujar Ifdhal.

Tak hanya itu, lanjut Ifdhal, Faizal juga menuduh dengan keji bahwa Erick memiliki banyak istri yang dinikahi secara gaib. Tuduhan itu, kata Ifdhal, sangat menyakiti hati Erick dan keluarga.

Ifdhal menyebutkan sosok Erick Thohir merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya. Ifdhal menambahkan Erick selama ini sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.

“Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal,” lanjut dia.

Ifdhal menyampaikan Erick selama ini fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat pimpinan nasional di 2024.

Baca Juga: Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ternyata Ketua Partai Politik

“Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apa pun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat,” ungkapnya.

Sebagai Menteri BUMN, kata Ifdhal, Erick telah menerapkan good corporate government di seluruh perusahaan milik negara itu.

“Banyak perubahan di tubuh BUMN sebagai hasil kerja keras Pak Erick. Dari perusahaan yang terus merugi dan selalu dibantu subsidi dari negara, kini berubah menjadi perusahaan yang baik dan menguntungkan. Erick bahkan membuka diri terhadap penegakan hukum dalam menangkap orang BUMN jika terbukti korupsi dan bersalah,” ujar Ifdhal.

Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Erick Thohir Dukung Kejakgung Usut Korupsi Blast Furnace Krakatau Steel

Erick Thohir, kata Ifdhal, sangat menjunjung tinggi kebebasan berbicara sebagai esensi dari demokrasi. Namun, kebebasan yang disalahgunakan dan merugikan orang lain, kata Ifdhal, tentu tak bisa dibiarkan dan justru akan mencederai demokrasi.

Apa yang dilakukan oleh Faizal Assegaf itu, kata Ifdhal, bukanlah bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UU dan konstitusi, tetapi sangat jelas itu melanggar hukum pidana dan UU ITE.

“Laporan ini juga menjadi komitmen serius dari Pak Erick dalam memberantas isu hoaks, berita bohong, bahkan menjurus fitnah yang amat keji,” kata Ifdhal, yang juga mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya