SOLOPOS.COM - Ilustrasi penutupan akses selama PPKM Darurat. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 se-Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022 menuai kontroversi. Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman, mengatakan, PPKM mestinya dilakukan berdasarkan evaluasi data setiap daerah, bukan dipukul rata.

“Jadi semua harus berbasis data. Kalau misalnya 3 tapi datanya itu menunjukkan 1, kan harus ada justifikasi kenapa dan ini bicarakan kemauan pemerintah, kan nggak begitu. Harus ada justifikasi dan kompensasi,” kata Dicky saat dihubungi Bisnis, Senin (22/11/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PPKM level 3 itu rencananya diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan mobilitas masyarakat. Meski demikian, Dikcy menilai PPKM semestinya diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing.

“Masyarakat kan ada ekspektasi nih, supaya di daerahnya bisa mengadakan acara bisnisnya dalam koridor yang aman. Tapi tiba-tiba ada level 3. Ini akan menjadi masalah pada kepercayaan misalnya. Ini nggak bagus. Kontraproduktif,” ujarnya.

Baca juga: Jateng Belum Berencana Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru

Dicky menambahkan pembatasan mobilitas memang akan bermanfaat mencegah penularan Covid-19. Namun dia mengingatkan setiap kebijakan harus dilengkapi dengan mitigasi risiko. Hal ini memerlukan adanya kompensasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Apalagi dia menilai sampai saat ini formula 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment, dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air masih kurang, bahkan cenderung melemah. Menurutnya, jika 3T serta vaksinasi tidak ditingkatkan kembali, maka penerapan PPKM level berapa pun nantinya tidak begitu berpengaruh.

“Jadi pertanyaannya kembali, apa mau level 3 testing-nya seperti sekarang, masih lemah. Ini ya sama aja. Menurut saya begitu. Artinya, sama saja itu ya. Mending tetep aja level 1-2, tapi (3T) diperkuat,” ucapnya.

Baca juga: Ketat! Begini Pembatasan Aktivitas Masyarakat saat Solo PPKM Level 3

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa tujuan penerapan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat libur Nataru ialah untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resmi, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, PT KAI Siap Sesuaikan Perjalanan Kereta Api

Lebih lanjut, Menko Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya