Jateng
Jumat, 29 Maret 2024 - 16:17 WIB

Nekat Buat Konten Aniaya Kucing Biar Viral, Dua Warga Jepara Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - AB, 26 dan AS, 24, ditangkap polisi karena membuat video kekerasan terhadap kucing di media sosial. (Dok Polres Jepara).

Solopos.com, JEPARA – Sebuah video memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing sempat viral di media sosial (medsos) sebelum akhirnya hilang atau dihapus. Kendati demikian, polisi telah turun tangan dan menangkap dua orang terduga pelaku.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, video tersebut diunggah oleh beberapa akun Facebook, Tiktok hingga Instagram dengan milik @Angga_Anjal.

Advertisement

Pada awalnya, video memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan kucing secara bergantian.

Namun tak terduga, seorang di dalam video itu melempar satu per satu kucing ke lautan lepas. Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Advertisement

Namun tak terduga, seorang di dalam video itu melempar satu per satu kucing ke lautan lepas. Peristiwa tersebut terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, membenarkan terkait informasi itu. Tak hanya itu, dua orang pelaku, yakni AB, 26 dan AS, 24 juga telah diamankan pada Jumat (29/3/2024) pagi.

“AB yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial. Sementara AS pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” ujar Kapolres melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami kepada Solopos.com, Jumat.

Advertisement

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memosting video tersebut demi konten ke media sosial,” sambungnya.

Lebih lanjut, kepada polisi, pelaku mengaku memang ingin membuat konten yang menarik. Sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang dan viral di media sosial.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Termasuk meminta maaf serta klarifikasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

Advertisement

Atas insiden ini, polisi juga mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan. Apabila tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP.

Advertisement

Yakni bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif