SOLOPOS.COM - Ilustrasi karaoke (Ist)

Solopos.com, KUDUS — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), masih menemukan sejumlah tempat karaoke di wilayahnya yang nekat beroperasi. Padahal, tempat karaoke tersebut pernah dilakukan penindakan berupa penyegelan atau penutupan secara paksa.

“Padahal, sebelumnya sudah ada belasan tempat usaha karaoke disegel. Akan tetapi, pengelola tempat karaoke masih ‘kucing-kucingan’ sama petugas,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid, dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk itulah, kata dia, jajarannya masih terus memantau, terutama tempat-tempat karaoke yang sebelumnya disegel oleh tim gabungan.

Baca juga: Nekat Buka, 17 Tempat Karaoke di Kudus Ditutup Paksa

Menurut Kholid, pengelola karaoke yang diajukan ke proses hukum untuk tindak pidana ringan, hanya dijatuhi sanksi yang ringan. Mereka hanya mendapat denda Rp1 juta. Hal itu pun diyakni Kholid tidak memberikan efek jera terhadap pengelola atau pemilik usaha tempat karaoke di Kudus.

Ia pun sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke yang pernah disita petugas tidak dikembalikan ke pemiliknya. Hal itu akan menjadi efek jera kepada pemilik tempat karaoke.

Akan tetapi keputusan pengadilan rupanya berkata lain. Peralatan karaoke yang disita ternyata harus dikembalikan ke pemiliknya.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan,” tegasnya.

Baca juga: Kisah Pahlawan “Tak Dikenal” di Taman Makam Pahlawan Wonogiri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, dan karaoke di wilayahnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015.

Pada Bab II Pasal 2 Perda tersebut dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus. Ancaman atas pelanggaran aturan itu yakni pidana penjara paling lama tiga bulan, atau denda maksimal Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya