SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi PNS (JIBI/SOLOPOS/Dok)

BOYOLALI — Enam pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, dijatuhi sanksi karena melakukan pelanggaran kategori sedang dan berat. Satu di antara mereka dipecat secara hormat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Untung Rahardjo, mengungkapkan dari enam PNS tersebut lima orang melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan seorang lagi melakukan pelanggaran kategori sedang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Januari 2013 hingga hari ini [Jumat (12/4/2013)], ada enam PNS yang mendapatkan sanksi karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin PNS. Satu dari lima PNS yang kena sanksi berat tersebut, terpaksa diberi sanksi berupa pemberhentian dengan hormat,” ujar Untung didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaaan dan Kesejahteraan BKD Boyolali, Waskitho dan Kasubbid Pembinaan, Yoga Nugroho, kepada wartawan di Boyolali, Jumat (12/4/2013).

Untung mengungkapkan satu PNS diberhentikan karena telah melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa. “Seperti harusnya melakukan penawaran, lelang dan sebagainya, tetapi hal itu tidak dilakukan,” terang Waskitho.

Informasi yang dihimpun, satu PNS tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali dan bertugas di Kecamatan Selo. “Untuk kasus satu PNS yang diberhentikan tersebut saat ini masih dalam proses banding administrasi ke Bapek [Badan Pertimbangan Kepegawaian], bukan atas permintaan sendiri,” kata Yoga.

Sementara dua PNS lain yang dinilai melakukan pelanggaran berat, jelas Waskitho, masing-masing dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tempo tiga tahun karena berselingkuh. Satu PNS lainnya yang juga dinilai melakukan pelanggaran berat, dikenai sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan seorang PNS lainnya dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan alias nonjob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya