Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Enam Hal Penting Setelah RUU TPKS Disahkan Menjadi UU

Enam Hal Penting Setelah RUU TPKS Disahkan Menjadi UU
user
Jumat, 8 April 2022 - 10:06 WIB
share
SOLOPOS.COM - Dukungan berbagai elemen masyarakat sipil pada pembahasan RUU TPKS dan pengesahan segera menjadi undang-undang. Delapan dari sembilan fraksi di DPR pada Rabu (6/4/2022) menyepakati RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS tinggal selangkah lagi ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang. Ada enam hal penting setelah penetapan RUU TPKS menjadi undang-undang oleh DPR.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR telah menyepakati RUU TPKS segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual merekomendasikan enam hal yang perlu dikawal setelah RUU TPKS) disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR tak lama lagi.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN