SOLOPOS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menunjukkan senjata yang disebut sebagai barang bukti penyerangan polisi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Muhammad Rizieq Syihab dan lima orang lain setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polda menganggap telah dua kali memanggil, sehingga tinggal penangkapan Rizieq Syihab saja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan tim penyidik Polda Metro Jaya telah diperintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk menangkap langsung tersangka Rizieq Syihab beserta lima orang tersangka lainnya. Bukan memanggil lagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir

Kelima orang lain yang hendak ditangkap bersama Rizieq Syihab itu adalah Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Idrus, Maman Suryadi, Ali bin Alwi Alatas. “Tidak ada lagi surat panggilan, Polda Metro Jaya akan langsung melakukan penangkapan,” teasnya, Jumat (11/12/2020).

Padahal menurut Yusri, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah dua kali memanggil para tersangka waktu masih berstatus sebagai saksi secara patut, tetapi keenam orang tersangka kerap mangkir. Karena dianggap tak kooperatif, maka tim penyidik Polda Metro Jaya bakal langsung melakukan upaya penangkapan kepada enam orang tersangka.

Panggilan Tak Dipenuhi

“Kemarin kan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan kedua juga tidak datang,” katanya.

Rizieq Shihab dua kali dipanggil sebagai saksi dan keduanya yang bersangkutan mangkir tanpa alasan jelas. Dengan alasan itulah, meskipun kini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka, namun Polda Metro Jaya menganggap dua kali pemanggilan sebagai saksi sudah setara dengan pemanggilan sebagai tersangka.

Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya