SOLOPOS.COM - Petani menggarap sawah di Baki, Sukoharjo, Senin (28/3/2022). (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Balai Penyuluh Pertanian (BPP), Kecamatan Baki, Sukoharjo, mengungkap tidak terdatanya beberapa area lahan pertanian di wilayah Baki yang dipicu berbagai penyebab. Salah satunya karena ketidakjelasan kepemilikian tanah tersebut.

Koordinator BPP Baki, Sukoharjo, Triyanto, mengatakan banyak lahan pertanian menganggur di sekitar wilayah Baki karena pemilik jauh dari lokasi setempat. “Banyak lahan nganggur, pemiliknya orang jauh, belinya tidak langsung melalui lurah [kades], padahal pihak desa yang berhak melaporkan luas tanah,” jelasnya saat ditemui Solopos.com di kantornya Jl. W.R. Supratman 158, Kadilangu, Baki, Senin (28/3/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, banyaknya pemilik lahan yang beralamat di luar daerah mengakibatkan pendaftaran luas lahan yang memang telah terdata di desa dan kecamatan khususnya BPP, tidak disertai nama pemilik. Kondisi itu menyulitkan pengoptimalan lahan dan lahan tidak tergarap dengan baik.

Baca juga: Wow! Sawah IP 400 Sukoharjo Hasilkan 45.422 Ton Gabah dalam 3 Bulan

Ekspedisi Mudik 2024

Saat dimintai konfirmasi ulang soal luas lahan pertanian mengganggur di Baki, Triyanto menjawab singkat. “Ya kalau se-kecamatan [Baki] ya 10 ha kurang lebih,” jelasnya.

Kewajiban Membersihkan Lingkungan

Lebih lanjut, Triyanto menambahkan lahan pertanian yang mangkrak rawan menjadi sarang penyakit serta organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Ketidakjelasan tentang siapa pemilik lahan tersebut mengakibatkan pemberian informasi ke pemilik terlambat. Padahal, pemilik lahan seharusnya punya kewajiban membersihkan lingkungan.

“Hama dominan kalau di daerah sini tikus dan sundep [penggerek batang], salah satu upaya [menangani] nya membersihkan lingkungan dan musim tanam yang serentak,” terangnya. Dia mengatakan dampak serangan tikus maupun sundep terhadap tanaman sangat luar biasa yakni bisa mengakibatkan gagal panen atau puso.

Baca juga: Lokasi Terfavorit Perumahan di Sukoharjo Ternyata Ada di Sini

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, serangan hama penggerek batang menjadi ancaman bagi petani Sukoharjo. Data dari Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo, secara kumulatif sepanjang 2021 lahan seluas 162 ha diserang hama penggerek batang.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Gedongan, Baki, Sukoharjo, Lilik Hartanto, mengungkapkan hal yang sama terkait dampak ketidakjelasan identitas pemilik lahan. “[Pajak Bumi dan Bangunan] PBB pajak sulit, transaksi [jual beli tanah] desa tidak tahu, kalau memang tidak melalui desa tidak apa-apa yang penting desa diberi tahu,” terangnya di Kantor Desa Gedongan, Baki, Senin.

Menurut Lilik, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) harus dilunasi sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Namun ketika SPPT terbit, pihak desa terkadang kesulitan melacak nama pemilik tanah tersebut.

Baca juga: Peserta Vaksinasi di Sukoharjo Bisa Dapat Sepeda Motor Loh, Gas Yuk!

Sebagai informasi, PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek pajak PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya