SOLOPOS.COM - Marcello Tahitoe. (Istimewa/Instagram)

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan perkiraan berat dibawah lima gram.

Solopos.com, JAKARTA – Polisi menetapkan penyanyi Dominggus Marcello Tahitoe (DMT) alias Ello sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Selain Ello polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial DM sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikutip dari Antara, Jumat (11/8/2017), Ello dan DM diketahui membeli ganja dekat salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan. Ello dan DM ditangkap bersama satu orang lainnya berinisial RGG di Griya Kecapi di Jagakarsa pada sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (6/8). Namun polisi tidak menetapkan RGG sebagai tersangka karena tidak ada bukti keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan dalam sesi jumpa pers yang berlangsung Jumat sore. “Dari penjelasan mereka, mereka beli seharga kurang lebih 200.000 [rupiah] per paket. Gunakan uang masing-masing, DM dan DMT,” terang Kombes Pol Iwan di kantornya.

Seperti diketahui, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jagakarsa pada 6 Agustus 2017. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan perkiraan berat dibawah lima gram.

Selain Ello, polisi juga mengamankan dua rekannya, DM dan RGG. Khusus untuk RGG, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan lantaran tidak terpenuhi unsur pidananya.

Dalam kesempatan yang sama, Kombes Pol Iwan juga mengungkap lokasi Ello melakukan transaksi guna mendapatkan ganja tersebut. “Mereka transaksi di dekat salah satu universitas di Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Sementara untuk pihak yang berstatus sebagai penjual ganja, polisi hingga kini masih belum dapat memberikan keterangan lanjutan.

“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mendapatkan pelaku yang menjual. Masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombes Pol Iwan Kurniawan.

Marcello Tahitoe dan satu orang rekannya yang berinisial DM dijerat dengan Pasal 111 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pasal tersebut, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

Kendati dijerat pasal berlapis, Ello tetap mendapat hak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Menurut keterangan Chris Sam Siwu selaku pengacara Ello, kliennya sudah mendapat lampu hijau untuk menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya