Solopos.com, JAKARTA —Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, hukuman pidana penjara delapan tahun.

Ekspedisi Mudik 2024

Hal yang memberatkan tuntutan Kuat Ma’ruf adalah perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, jaksa menilai Kuat Ma’ruf bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma’ruf bersiap menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Antara/Fauzan)

 

 Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (Antara/Fauzan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi